WEB BLOG
this site the web

Produk Cina Bersiap Banjiri Indonesia

produk Cina akan membanjiri pasar Indonesia, Hal itu menjadi konsekuensi perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) Asean-Cina yang berlaku 1 Januari 2010.
Menurut Direktur Pusat Advokasi dan Konsultasi Ritel Indonesia Hermawi F Taslim, gejala penetrasi produk Cina masuk ke Indonesia telah terjadi sejak 7 hingga 8 tahun lalu.
“Barang Cina itu ada dua karakteristiknya, murah dan murah sekali. Tapi keberadaannya sudah mematikan industri dalam negeri,” ujar Hermawin
yang juga praktisi usaha di pasar Glodok, pusat elektornik berharga miring di Jakarta tersebut.
Murahnya produk Cina, menurutnya, ditengarai karena dukungan penuh dari pemerintahnya. Bahkan, menariknya, kalkulator buatan Cina dipasok dari penjara.
“Produk perangkat komputer, sudah tidak ada yang tidak berlokasi di Cina. Sebab, di sana berdayakan semuanya, termasuk yang di penjara. Saya bersama klien pernah menangkap selundupan kalkulator buatan Cina, ternyata setelah ditelusur dan dibantu Interpol, dibuat di dalam penjara,” kata Hermawi.
Hal senada dikatakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy. Ketidaksiapan industri dalam negeri menghadapi serbuan produk Cina bukan karena ketidaksiapan industrinya, tapi ketidaksiapan pemerintahnya.
“Contoh, PLN. Tidak akan tahu kalau industri akan kolaps, karena FTA ini. Sebab, tahun depan mau naikin tarif,” ujarnya.
Di Cina, dia menambahkan, meski tarif listrik tidak tergolong rendah (9 sen per Kwh), namun pasokan selalu terjamin dan tidak pernah ada pemadaman bergilir.

Komentar saya tentang artikel ini :

Memang ini risiko dari era keterbukaan dan globalisasi. Tak ada lagi pemisah antarnegara yang bisa menghambat produk suatu negara masuk ke negara lain. Namun, jika kondisi ini tak segera dibenahi, bangsa kita hanya akan terus menjadi penonton di negeri sendiri, sedangkan pemainnya adalah asing.
Kondisi inilah yang kini terjadi pada sejumlah produk Indonesia. Padahal semua orang tahu, Indonesia negara yang kaya sumber daya alam dan manusia. Tapi konteks kekayaan saat ini adalah kaya dengan produk asing yang membanjiri pasar dalam negeri.
Ada beberapa produk dari : pertanian, tekstil, mesin, elektronik, otomotif, produk kimia, barang kerajinan, baja, apalagi mainan anak-anak. Mulai dari pedagang kaki lima hingga pusat perbelanjaan, tumpah ruah produk mainan asal China.
Indonesia sebenarnya mampu bersaing dengan China di pasar internasional, khususnya untuk barang kualitas menengah ke atas. Tetapi untuk barang menengah ke bawah China lebih unggul. Bahkan, pasar domestik dibanjiri produk mutu rendah dari China.
Sejauh ini, sikap pemerintah sendiri cenderung ambivalen sekalipun hati-hati dalam mengatasi banjir produk China. Pasalnya, China merupakan pasar yang besar dengan 1,2 miliar penduduknya.
Sejak 2007, China menempati posisi ke-4 sebagai negara tujuan ekspor RI, setelah Jepang, AS, dan Singapura. China sangat haus sumber daya energi seperti batubara, sawit, migas dan komoditas lainnya.
Bagaimana pun, dunia usaha terus menunggu kebijakan pemerintah yang memihak kepentingan wirausaha dalam negeri. Pemerintah perlu menerapkan kebijakan pengamanan perdagangan dan jangan dipaksa bersaing.

saya menulis artikel ini tidak bertujuan untuk komersil, tetapi hanya untuk mendapatkan nilai tugas ekonomi koperasi.

untuk mengetahui lebih banyak, kunjungi situs di bawah ini :
http://www.hariansumutpos.com/2009/12/produk-cina-bersiap-banjiri-indonesia.html

BAB 8 Permodalan Koperasi

BAB 8

PERMODALAN KOPERASI

Konsep Modal

A. Modal merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.

- Modal jangka panjang
- Modal jangka pendek

B. koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten


Sumber-Sumber Modal Koperasi

A. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)

- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri

B. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)

- Modal Sendiri (equity capital)
- Modal Pinjaman (debt capital)

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)

Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok angggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi

- Cadangan menurut UU No.25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.





Manfaat Distribusi Cadangan

- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perlu usaha.
 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies