WEB BLOG
this site the web

Pentingnya Cuci Tangan

Seseorang penderita flu menutup hidungnya dengan tangan saat bersin, kemudian memagang pegangan di bus, saat Anda memegang pegangan tersebut, bakteri flu dapat segera berpindah ke tangan Anda dan apabila Anda memegang hidung atau mulut, kuman tersebut dapat masuk ke dalam tubuh kita. Itulah gambaran betapa mudahnya kuman penyakit berpindah dari satu orang ke orang lain. Penyakit seperti diare, cacingan, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), TBC bahkan penyakit yang mematikan seperti SARS, flu burung (H5N1) dan flu babi (H1N1) dapat dicegah dengan mencuci tangan secara benar. Sayangnya, banyak orang yang meremahkan kebiasaan sehat ini dan mengganggapnya tidak penting. Padahal dengan membiasakan mencuci tangan dengan baik, hidup Anda dan keluarga dapat lebih sehat.

Cara Mencuci Tangan yang Benar
Mencuci tangan yang benar harus menggunakan sabun dan di bawah air yang mengalir. Sedangkan langkah-langkah teknik mencuci tangan yang benar adalah sebagai berikut.
• Basahi tangan dengan air di bawah kran atau air mengalir.
• Ambil sabun cair secukupnya untuk seluruh tangan. Akan lebih baik bila sabun mengandung antiseptik.
• Gosokkan kedua telapak tangan.
• Gosokkan sampai ke ujung jari.
• Telapak tangan tangan menggosok punggung tangan kiri (atau sebaliknya) dengan jari-jari saling mengunci (berselang-seling) antara tangan kanan dan kiri. Gosok sela-sela jari tersebut. Lakukan sebaliknya.
• Letakkan punggung jari satu dengan punggung jari lainnya dan saling mengunci.
• Usapkan ibu jari tangan kanan dengan telapak kiri dengan gerakan berputar. Lakukan hal yang sama dengan ibu jari tangan kiri.
• Gosok telapak tangan dengan punggung jari tangan satunya dengan gerakan kedepan, kebelakang dan berputar. Lakukan sebaliknya.
• Pegang pergelangan tangan kanan dengan tangan kiri dan lakukan gerakan memutar. Lakukan pula untuk tangan kiri.
• Bersihkan sabun dari kedua tangan dengan air mengalir.
• Keringkan tangan dengan menggunakan tissue dan bila menggunkan kran, tutup kran dengan tissue.
Mengeringkan dengan tissue lebih baik dibandingkan mengeringkan tangan menggunakan mesin pengering tangan yang umum ada di mal. Karena mesin pengering tangan yang dipakai secara umum menampung banyak bakteri yang dapat menularkan ke orang lain.

Kapan Saat Anda Mencuci Tangan?
Mencuci tangan umumnya dilakukan saat sebelum makan, sebelum menyiapkan makanan, setelah memegang daging mentah, sebelum dan setelah menyentuh orang sakit, sesudah menggunakan kamar mandi, setelah batuk atau bersin atau membuang ingus, setelah mengganti popok atau pembalut, sebelum dan setelah mengobati luka, setelah membersihkan atau membuang sampah, setelah menyentuh hewan atau kotoran hewan.
Anda juga sebaiknya mengajarkan kebiasaan baik mencuci tangan ini kepada anak Anda yang masih kecil. Seorang anak senang sekali mempelajari dan menyentuh segala sesuatu tanpa tahu apakah benda tersebut kotor atau tidak. Lalu memasukkan tangannya ke dalam mulut atau memakan makanan tanpa mencuci tangan. Akibatnya sang anak dapat menderita penyakit. Menurut penelitian, penyakit pembunuh anak nomor 1 di Indonesia adalah karena diare, padahal hal ini dapat dicegah dengan mengajarkan anak untuk mencuci tangan.
Mengingat pentingnya cuci tangan, maka setiap tangga 15 Oktober dicanangkan sebagai Hari Cuci Tangan Sedunia. Biasakan diri dan keluarga Anda untuk mencuci tangan sekarang juga.

Pestisida Merusak Lingkungan

Selama ini, kita mengetahui bahwa pestisida sangat berguna dalam membantu petani merawat pertaniannya. Pestisida dapat mencegah lahan pertanian dari serangan hama. Hal ini berarti jika para petani menggunakan pestisida, hasil pertaniannya akan meningkat dan akan membuat hidup para petani menjadi semakin sejahtera. Dengan adanya pemahaman tersebut, pestisida sudah digunakan di hampir setiap lahan pertanian.
Tetapi, dibalik manfaatnya yang besar, akhirnya para peneliti menyadari bahwa pestisida memiliki dampak yang cukup merugikan pada pemakaiannya. Setelah diteliti, pestisida dapat merusak ekosistem air yang berada di sekitar lahan pertanian. Mengapa demikian? Jika pestisida digunakan, akan menghasilkan sisa-sisa air yang mengandung pestisida. air yang mengandung pestisida ini akan mengalir melalui sungai atau aliran irigasi dan dapat menyuburkan ganggang di perairan tempat sungai atau irigasi tadi bermuara.
Dengan suburnya ganggang, dapat mengakibatkan cahaya matahari sulit untuk masu ke dalam danau. Ini mengakibatkan hewan-hewan ataupun fitoplankton tidak mendapat cahaya. Jika fitoplankton tidak mendapat cahaya, maka tidak akan dapat berfotosintesis dan tidak dapat lagi menghasilkan makanan untuk hewan-hewan air.
Selain merusak ekosistem, pestisida juga dapat mengganggu kesehatan terutama kesehatan petani. Drngan seringnya menggunakanpestisida, maka kontak kulit dengan pestisida juga akan semakin sering dan dapat mengakibatkan iritasi kulit. Atau jika pestisida terhirup dan masuk paru-paru, dapat mengganggu kesehatan pernafasan.
Dengan adanya dampak buruk dari pestisida, para petani lebih dianjurkan menggunakan sistem pertanian organik yang tidak menggunakan bahan kimia sama sekali. Tetapi pertanian dengan metode ini juga memiliki resiko yaitu rentan untuk terserang hama. Tetapi hasil dari pertanian ini sanngat sehat dan tidak akan mengganggu kesehatan.
Penelitian lain juga menyebutkan bahwa resiko kanker pada oarang-orang yang merokok disebabkan oleh penggunaan pestisida pada saat menanam tembakau. Jika kita membandingkan orang-orang zaman dahulu, walaupun mereka perokok, tetapi mereka tetap sehat dan tidak mengalami penyakit kanker. Kemungkinan ini disebabkan karena zaman dahulu belum digunakannya pestisida saat menanam tembakau.
Oleh karena itu, para petani diharapkan tidak terlalu banyak menggunakan pestisida dan melakukan pertanian organik. Pertanian organik ini sangat bermanfaat dan tidak memiliki efek samping yang membahayakan bagi lingkungan maupun tubuh.

Subyek dan Objek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Manusia:
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.
Badan Usaha
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
1. Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
2. Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
BEZIT
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
a. Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut.
Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
b. Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW)
oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
Notes :
Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umur dapat memperolehnya karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkin adanya kemauan untuk memiliki.
Perolehan bezit bisa melalui perantara orang lain, asal menurut hukum orang tersebut mempunyai hak untuk mewakili dan dengan secara nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali.
Bezit dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer)
Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang sudah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat dan cacat – cacatnya.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak – hak sebagai berikut :
1. Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim.
2. Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun akhirnya ia kalah
3. Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan dapat memiliki hak milik atas benda yang dikuasainya tersebut
4. Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta kepada hakim agar ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
EIGENDOM
Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer).
Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Cara Memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer) :
1. Pengambilan, misal : sarang tawon
2. Ikutan / Natrekking, suatu pelipatan / penambahan karena perbuatan alam, misal : kuda beranak, pohon berbuah, dsb.
3. Daluwarsa, lewatnya waktu
4. Pewarisan, baik menurut UU ataupun testamen
5. Penyerahan / Lavering, baik secara nyata (dari tangan ke tangan) maupun secara yuridis
Dua Sistem Penyerahan (Lavering):
1. KUHPer menganut causal stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak ini digantungkan kepada sah tidaknya perjanjianatau adanya "alas hak". Berarti, ada dua hubungan kasual antara penyerahan hak dengan perjanjian. Penyerahan barang sah jika perjanjiannya sah.
2. Abstrak Stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak dipandang terlepas dari perjanjian / alas hak. Berarti membawa konsekuensi : penyerahan dapat sah walaupun alas haknya tidak sah. Ini akan merugikan pemilik baru.
Macam – Macam Cara Penyerahan
Dibedakan antara benda bergerak dan tidak bergerak
Benda Bergerak
Benda bergerak berwujud ( Pasal 612 ayat 1 KUHPer)
Diserahkan secara nyata dari tangan ke tangan.
Kemungkinan : Barang sudah dimasukkan ke dalam gudang, maka
penyerahan dapat secara simbolik, yaitu dengan penyerahan kunci gudang
Benda Bergerak Tidak Berwujud (Pasal 613 KUHPer)
Surat Piutang Atas Nama (op naam), dilakukan dengan cara "cessie", yaitu dengan cara membuat akta otentik (dibuat Notaris), atau bawah tangan (dibuat oleh para pihak) yang menyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang
1. Surat Piutang Atas Bawa (aan toonder), dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru
2. Surat Piutang Atas Tunjuk (aan order), dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan.
Benda Tidak Bergerak
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Dalam sistem sekarang, setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal 19 PP No.10 / 1961 yang menyebutkan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan di depan PPAT.
Syarat – Syarat Penyerahan :
1. Harus ada alas hak yang sah yaitu, suatu hubungan hukum yang mengakibatkan adanya suatu peralihan
2. Diserahkan oleh orang-orang yang berhak/berwenang.
GADAI (Pasal 1150 – 1160 KUHPer)
Pengertian :
Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.
3 hal penting :
1. Gadai merupakan hak kebendaan atas benda bergerak
2. Diperjanjikan dengan menyerahkan bezit
3. Bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang
Terjadinya GADAI
1. Perjanjian Gadai : Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan)
2. Inbezit Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.

Notes :
Dikenal juga Fiducia, yang bersumber pada yurisprudensi, dimana barang yang dijadikan jaminan tidak diserahkan melainkan tetap dipegang debitur dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Sifat / Ciri Gadai :
1. Accessoir (perjanjian ikutan)
2. Kreditur mempunyai hak mendahului
3. Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer)
Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.
Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
1. Menahan barang
2. Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
3. Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
4. Hak untuk menggadaikan kembali
Kewajiban Pandnemer :
1. Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut
2. Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
3. Harus mengembalikan barang yang djadikan jaminan dalam hal hutang pokoknya lunas.

PENGERTIAN JAMINAN
Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “zekerheid” atau “cautie”, yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang- barangnya. Dalam peraturan perundang- undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah) Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu “tanggungan”. Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998 , membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah “jaminan” dari pada agunan. Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan. Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur. Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23 /69 /KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: “suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: “jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.

PENGGOLONGAN JAMINAN
Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum; merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu” segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di masa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan”.
2. Jaminan yang bersifat Khusus. merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.

Pemanasan Global di bumi ini

BAB I

Latar Belakang

Setiap tanggal 22 April, masyarakat dunia khususnya masyarakat peduli lingkungan memperingatinya sebagai Hari Bumi. Peringatan yang pertama kali dilakukan pada 22 April 1970 di Amerika Serikat atas prakarsa seorang senator yang bernama Geylord Nelson itu, bagi pejuang lingkungan hidup merupakan momen untuk mendesak masuknya isu lingkungan hidup dalam agenda tetap nasional dan mengingatkan manusia akan pentingnya kelestarian lingkungan hidup. Isu dunia tentang lingkungan yang terhangat saat ini adalah masalah pemanasan global (global warming) dan akibat-akibatnya bagi kehidupan manusia.
Pemanasan global adalah kejadian meningkatnya temperatur rata-rata atmosfer, laut dan daratan Bumi. Pada saat ini, Bumi menghadapi pemanasan yang cepat, yang oleh para ilmuan dianggap disebabkan aktifitas manusia. Penyebab utama pemanasan ini adalah pembakaran bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam, yang melepas karbondioksida dan gas-gas lainnya yang dikenal sebagai gas rumah kaca ke atmosfer.
Diperkirakan, setiap tahun dilepaskan (18,35 miliar) ton karbon dioksida (18,35 milliar ton karbon dioksida ini sama dengan 18,35 X 1012 atau 18.350.000.000.000/kg karbon dioksida).Ketika atmosfer semakin kaya akan gas-gas rumah kaca ini, ia semakin menjadi insulator yang menahan lebih banyak panas dari Matahari yang dipancarkan ke Bumi. Inilah yang disebut dengan Efek Rumah Kaca.
Rata-rata temperatur permukaan Bumi sekitar 15°C (59°F). Selama seratus tahun terakhir, rata-rata temperatur ini telah meningkat sebesar 0,6 derajat Celsius (1 derajat Fahrenheit). Para ilmuan memperkirakan pemanasan lebih jauh hingga 1,4 – 5,8 derajat Celsius (2,5 – 10,4 derajat Fahrenheit) pada tahun 2100.

Identifikasi
Karena alasan tersebut saya mencoba untuk menuliskan makalah tentang pemansasan global, yang ditinjau dari segi umum/ilmiah dan berdasarkan agama khususnya pandangan umat islam tentang pemanasan global (ditinjau dari akibat pemanasan global, mengapa terjadi pemanasan global dan cara pencegahan pemanasan global). Apa bila ada kekurangan atau kesalahan dalam penulisan mohon di maklumi terima kasih.

1
2

Pembatasan
Dari pernyataan-pernyataan yang telah diungkapkan maka batasan-batasan yang akan diambil hanyalah sebatas wilayah Jakarta sesuai dengan judul adalah Banjir yang Melanda Ibu Kota (Jakarta), sebagai berikut :
1. Mengenai pemanasan global
2. Efek rumah kaca.
3. Dampak pemansan global.
4. Prokol Kyoto.
5.Pemanasan global menurut agama.



Perumusan
1. Apa dampak dari pemanasan global ?
2. Cara mencegah pemanasan global ?



Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi pembaca.


Manfaat / kegunaan penulisan
- Agar kita bisa memperhatikan keadaan lingkungan kita
- Menambah pengetahuan tentang pemanasan global
- Mengetahui cara pencegahan pemanasan global
- Bagaimana pandangan IPTEK dan agama tentang pemanasan global




BAB II

PEMBAHASAN
Menurut iptek tentang pemanasan global
Sebagian besar para ilmuawan telah mencapai suatu kesepakatan mengenai fenomena yang terkenal dengan nama pemanasan global dan telah menjadi sorotan utama masyarakat dunia sekarang. Selama setengah abad sekarang ini, gas rumah kaca CO2, methan, nitrat oksida dan CFC dilepaskan ke atmosfir bumi dalam jumlah yang sangat besar dan dengan konsekuensi yang sangat besar.
Menurut laporan panel antara pemerintahan antar perserikatan bangsa-bangsa/IPCC, telah terjadi kenaikan suhu minimum dan maksimum bumi antara 0,5-1,5 derajat. Kenaikan itu terjadi pada suhu minimum dan maksimum disiang hari maupun malam hari antara 0,5 sampai 2,0 derajat celcius atau temperature rata-rata global telah meningkat sekitar 0,6 derajat celcius (33 derajat F) diabandingkan dengan masa sebelum industri.
Jika emisi gas-gas berbahaya ini terus meningkat sesuai dengan kecenderungan yang terjadi, konsentrasi gas rumah kaca akan lebih tinggi dan mencapai dua kali lipat dari sebelum era industri pada tahun 2100. jika ini terjadi, maka konsentrasi gas rumah kaca akan lebih tinggi dibandingkan dengan konsentrasi selama jutaan tahun terakhir ini. Hal ini akan mengakibatkan meningkatnya temperature rata-rata global sebesar 2,5 derajat celcius, dengan peningkatan 4 derajat celcius di daratan. Angka tersebut sepertinya kecil dan tidak berarti, tetapi ketika temperature permukaan bumi meningkat 4 derajat C, peningkatan ini sebenarnya cukup untuk mengakhiri zaman Es. Saat ini, ketinggian lautan sudah meningkat karena blok-blok es di lautan mulai mencair. Para ilmuawan mengatakan bahwa abad paling dalam millennium terakhir adalah abad ke-20. tidak mengehrankan jika tinggi lautan selama abad ke-20 adalah sekitar 10 cm, dan sebagian besar diantaranya terjadi pada abad ke-20.
Kenaikan suhu secara execeptional sangat mencemaskan dibandingkan dengan bencana seperti banjir dan kekeringan karena kenaikan suhu tidak tergantung dari musim dan bersifat lintas batas sehingga efek distruksinya besar. Selain dari itu, kenaikan suhu durasinya lama dan polanya kontinu sehingga menguras totalitas energi. Berbeda dengan banjir dan kekeringan, sekalipun polanya saat itu acak tetapi magnitude banjir besar terjadi pada musim hujan dan magnitude kekeringan ekstrem terjadi pada puncak musim kemarau.
Perubahan iklim sudah tidak lagi nmenyangkut kepentingan lingkungan hidup. Namun, sudah meluas pada aspek keamanan pangan, ketersediaan air bersih, kesehatan masyarakat, gangguan cuaca berupa badai yang kian meningkat intensitasnya serta ancamannya. Intinya, resiko resiko yang dihadapi manusia naik tajam.
3
4
Tidak hanya mengarah pada kerusakan harta benda atau lingkungan, tetapi juga mengancam jiwa manusia.
Pemanasan global telah memicu peningkatan suhu bumi yang mengakibatkan melelehnya es di gunung dan kutub, berkurangnya ketersediaan air, naiknya permukaan air laut dan dampak buruk lainnya.
Pemanasan global seperti dilaporkan 441 pakar Intergovernmental panel on Climate change, 10 April 2007, menyebabkan naiknya suhu permukaan bumi lima tahun mendatang berupa kegagalan panen, kelangkaan air, dan kekeringan. Diperkirakan asia akan mengalami dampak yang paling parah, produksi pertanian tiongkok dan banglades akan anjlok 30 persen, India akan mengalami kelangkaan air dan 100 juta rumah warga pesisir akan tergenang.
Laju pemanasan global yang tidak terkendali akan makin mempercepat pencairan es dikutub dan meningkatkan permukaan air laut secara drastis. Dampaknya, kawasan pulau kecil dan pesisir makin tenggelam. Kemudian menimbulkan sedimentasi yang menutup permukaan terumbu karang. Fenomena tersebut juga akan memicu tingkat keasaman terumbu karang yang menimbulkan pemudaran (bleaching) hingga kepunahan ekosistem tersebut akibat sedimentasi dan intensitas cahaya matahari yang berkurang.
Sifat perubahan Iklim tentu tidak mengenal batas Negara. Begitu pula distribusi dan dampaknya, bahkan akan menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidak adilan antar Negara. Negara-negara industri adalah penyumbang terbesar gas rumah kaca yang berdampak pada perubahan iklim, sedangkan Negara yang sedang berkembang yang sedikit konstribusinya dalam fenomena pemanasan global ini justru terkena dampak yang nyata. Oleh karena itu, semua pihak harus menyatakan perang melawan pemanasan global dengan perannya masing-masing. Industri transportasi, ahli pertanian, aktifis lingkungan, pemerintah hingga individu harus mengerem peningkatan pemanasan global.
Pemanasan global menjadi salah satu isu panas yang diangkat di pertemuan ilmiah tahunan European Society Cardiology di Wina akhir September 2007, yang menyatakan bahwa apabila pemanasan global tidak dapat dikontrol, akan menimbulkan masalah kardiovaskular di tahun-tahun mendatang.
Dr Karin Schenk-Gustafsson dari Departemen Kardiologi, Institut Karolinska di Swedia, bahkan dengan yakin menyatakan bahwa bila mana terjadi peningkatan suhu beberapa derajat celcius dalam tempo 50 tahun kedepan, akan terjadi peningkatan insiden penyakit kardiovaskular. Ia merujuk pada gelombang panas yang menyerang di kawasan eropa pada tahun 2003, berdasarkan data rekam medik dari beberapa rumah sakit dilaporkan terjadi kematian sebanyak 35.000 orang pada dua minggu pertama bulan Agustus. Di Prancis saja terjadi hamper 15.000 kematian pada saat itu. Sebagian besar kematian terjadi pada usia lanjut dan menderita penyakit jantung.
Sependapat dengan pemikiran tersebut, DR. Gordon Tomaselli, ketua Departemen kardiologi di Universitas Johns Hopkins, menganalogikan proses aterosklerosis, penumpukan kolesterol di dinding pembulu darah,
5
ibarat proses akarat di mobil. Karat akan mudah terjadi pada temperature yang lebih panas, demikian juga dengan aterosklerosis.
Variasi musin terhadap factor resiko kardiovaskular, seperti tekanan darah, profil lipid, dan factor pembekuan darah telah banyak diketahui. Namun demikian, namun demikian manakah yang berdampak paling buruk terhadap jantung kita; temperature panas, dingin, atau lebarnya variasi harian.
Mengutip laporan yang dipublikasikan di Environmental Health Perspectives Agustus 2003, di Denver, Colorado pada bulan juli dan Agustus tahun 1993 sampai denggan 1997, memperlihatkan peningkatan temperature berkaitan dengan peningkatan insidens serangan jantung pada mereka yang berusia lebih dari 65 tahun.
Sebenarnya tubuh manusia memiliki kemampuan pengaturan agar menjaga suhu tetap stabil pada kisaran fisiologis. Apabila suhu lingkungan mengalami peningkatan, maka tubuh akan memproduksi keringat agar terjadi penguapan pada permukaan tubuh, sehingga peningkatan suhu tubuh dapat di cegah. Selama proses tersebut, pembuluh darah akan mengalami vasodilatasi (pembesaran diameter lumen) untuk mengirim darah lebih banyak ke kulit tubuh, dimana temperature lebih dingin. Sebagai akibatnya, tekanan nadi akan bertambah (takikardi) untuk mempertahankan curah jantung.
Penurunan tekanan darah berarti pengurangan suplai oksigen ke otot jantung, sedangkan peningkatan denyut nadi adalah peningkatan demand. Kedua hal tersebut merupakan kombinasi yang dapat membahayakan orang usia lanjut yang pada umumnya menderita penyakit jantung koroner atau penderita lemah jantung. Di samping itu, keluar keringat berlebihan akan menyebabkan terjadinya hemokonsentrasi yang pada akhirnya mempermudah kecenderungan terjadi gumpalan darah.
Berbagai laporan telah memperlihatkan bahwa perubahan iklim memiliki potensi besar untuk menimbulkan masalah kardiovaskuler. Namun demikian, para pakar kesehatan menyatakan bahwa terlalu banyak variable yang tidak diketahui yang mengaitkan antara pemanasan global dengan penyakit jantung koroner atau aterosklerosis, sehingga sulit untuk meramalkan dampaknya dikemudian hari. Harus diakui, bahwa hingga saat ini belum ada satupun penelitian membuktikan bahwa cuaca yang panas secara langsung dapat meningkatkan kecenderungan menderita aterosklerosis. Tampaknya, factor polusi atau kualitas udara lingkungan akibat pemanasan global akan lebih banyak memegang peran untuk terjadinya masalah kardiovaskular, dibandingkan peningkatan temperature sendiri.
Para ahli klimatologi amerika sudah memprediksikan bahwa penyebab dari global warming adalah karena bumi menyeraplebih banyak energi matahari dari pada yang di pantulkan. Menurut mereka perbedaanya sangat_sangat fantastik 1 dibanding 7

6
Kesimpulan ini diambil dengan menggunakan stimulasi komputer mengenai data data pemanasan pada permukaan buni dan laut. Data tersebut semakin menguatkan pendapat para ahli tersebut
Para peneliti juga membandingkan energi tang masuk armosfer dengan energi yang di pantulkan ke angkasa. Ini sangat sulit di lakukan karena itu para peneliti menggunakan suhu permukaan laut
“Mengukur perubahan secara langsung sulit dilakukan, karena Anda harus mendeteksi variabel tertentu dari sekian banyak variabel,” kata Gavin Smith, salah satu anggota tim peneliti dari NASA.
“Tapi kami tahu berapa besar energi yang diserap lautan dari pengukuran selama puluhan tahun melalui satelit maupun peralatan yang ditempatkan langsung. Didukung pemahaman kami tentang atmosfer, hasil pengolahan data memperlihatkan bahwa selama ini terjadi ketidakseimbangan di atmosfer,” lanjutnya.
Caranya dengan memonitor suhu permukaan laut dari ribuan pelampung (buoys) yang tersebar di berbagai lokasi. Data-data yang diambil dari berbagai tempat dimasukkan dalam komputer dan merepresentasikan model iklim yang kompleks meliputi aktivitas atmosfer, laut, angin, arus, gas, dan zat pencemar lainnya.
Dari simulasi tersebut tampak bahwa atmosfer bumi menyerap energi 0,85 watt per meter persegi (secara keseluruhan setara dengan 7 triliun bola lampu 60 watt), lebih dari energi yang dilepaskan kembali. Penyebabnya adalah efek rumah kaca yang terbentuk oleh lapisan gas karbon dioksida. lapisan tersebut menyerap radiasi panas yang dipantulkan bumi yang seharusnya dilepaskan ke ruang angkasa.
Menurut Gavin Schmidt, butuh energi yang besar untuk menghasilkan perubahan di permukaan bumi. Meskipun demikian penyerapan energi telah berjalan dalam rentang waktu yang lama.
Berdasarkan laporan Nasa, penyerapan energi sudah terlalu besar sehingga peningkatan suhu bumi sebesar setengah derajat celcius tidak dapat dicegah kecuali manusia menghentikan produksi gas rumah kaca.

DAMPAK PEMANASAN GLOBAL
Jika tidak segera diatasi, maka kenaikan temperatur karena pemanasan global hingga tahun 2100 akan mengakibatkan mencairnya es di kutub dan menghangatkan lautan, yang mengakibatkan meningkatnya volume lautan serta menaikkan permukaannya sekitar 9 – 100 cm (4 – 40 inchi), menimbulkan banjir di daerah pantai, bahkan dapat menenggelamkan pulau-pulau. Diantara 17.500 pulau di Indonesia, sekitar 4000 pulau akan tenggelam.
Beberapa daerah dengan iklim yang hangat akan menerima curah hujan yang lebih tinggi, tetapi tanah juga akan lebih cepat kering. Kekeringan tanah ini akan merusak tanaman bahkan menghancurkan suplai makanan di beberapa tempat di dunia. Hewan dan tanaman akan bermigrasi ke arah kutub yang lebih dingin dan spesies yang tidak mampu berpindah akan musnah.

7
Di Indonesia sendiri, tanda-tanda perubahan iklim akibat pemanasan global telah lama terlihat. Misalnya, sudah beberapa kali ini kita mengalami musim kemarau yang panjang. Tahun 1982-1983, 1987 dan 1991, kemarau panjang menyebabkan kebakaran hutan yang luas. Hampir 3,6 juta hektar hutan habis di Kalimatan Timur akibat kebakaran tahun 1983. Musim kemarau tahun 1991 juga menyebabkan 40.000 hektar sawah dipusokan dan produksi gabah nasional menurun drastis dari 46,451 juta ton menjadi 44,127 juta ton pada tahun 1990.
Pada tahun 2006, akibat pemanasan global terlihat dengan terlambatnnya musim penghujan yang seharusnya sudah turun pada Oktober 2006. Namun hingga Desember 2006 hujan belum juga turun. Keterlambatan itu juga disertai dengan pendeknya periode hujan, namun intensitasnya tinggi. Akibatnya banjir melanda Jakarta dan sekitarnya.
Pemanasan Global juga mengakibatkan siklus perkawinan dan pertumbuhan nyamuk (dari telur menjadi larva dan nyamuk dewasa) akan lebih singkat, sehingga jumlah populasi akan cepat naik. Mengganasnya penyakit yang disebabkan oleh nyamuk kemudian seolah menyebabkan jenis penyakit baru.

EFEK RUMAH KACA
Efek rumah kaca, pertama kali ditemukan oleh Joseph Fourier pada 1824, merupakan sebuah proses di mana atmosfer memanaskan sebuah planet.
Efek rumah kaca disebabkan karena naiknya konsentrasi gas karbondioksida (CO2 ) dan gas-gas lainnya di atmosfer. Kenaikan konsentrasi gas CO2 ini disebabkan oleh kenaikan pembakaran bahan bakar minyak (BBM), batubara dan bahan bakar organik lainnya yang melampaui kemampuan tumbuhan-tumbuhan dan laut untuk mengabsorbsinya.
Selain gas CO2 , yang dapat menimbulkan efek rumah kaca adalah sulfur dioksida (SO2 ), nitrogen monoksida (NO) dan nitrogen dioksida (NO2 ) serta beberapa senyawa organik seperti gas metana (CH4 ) dan khloro fluoro karbon (CFC). Gas-gas tersebut memegang peranan penting dalam meningkatkan efek rumah kaca.
Energi yang masuk ke bumi mengalami : 25% dipantulkan oleh awan atau partikel lain di atmosfer 25% diserap awan 45% diadsorpsi permukaan bumi 5% dipantulkan kembali oleh permukaan bumi
Proses Efek Rumah Kaca berawal dari sinar matahari yang menembus lapisan udara (atmosfer) dan memanasi permukaan bumi. Permukaan bumi yang menjadi panas menghangatkan udara yang tepat diatasnya. Karena menjadi ringan, udara panas tersebut naik dan posisinya digantikan oleh udara sejuk. Tanpa Efek Rumah Kaca maka bagian bumi yang tidak terkena sinar matahari akan menjadi sangat dingin seperti di dalam freezer lemari es (-18°C)
8
Mekanisme yang sebenarnya menguntungkan kehidupan di bumi ini berbalik menjadi sebuah ancaman tatkala manusia memasuki era industrialisasi (abad ke-18). Untuk menunjang proses industri, manusia mulai melakukan pembakaran batu bara, minyak dan gas bumi untuk menghasilkan bahan baker dan listrik.
Proses pembakaran energi dari bumi ini ternyata menghasilkan gas buangan berupa CO2. Otomatis kadar lapisan gas rumah kaca yang menahan dan memantulkan kembali udara panas ke bumi menjadi semakin banyak. Bumi pun semakin panas.


MENGURANGI EFEK RUMAH KACA
Satu sisi, Efek Rumah kaca dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan alam. Namun, Efek Rumah Kaca yang berlebihan akibat aktifitas manusia akan berubah menjadi ancaman untuk kehidupan manusia itu sendiri. Oleh karena itu, ketika manusia menyadari bahwa aktifitasnya telah mengakibatkan Efek Rumah Kaca yang berlebih, maka diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk menguranginya sehingga mencapai keseimbangannya kembali.
Dunia masih mempunyai kesempatan realistis hingga 2010 guna menghindari sebagian dari bencana meluas akibat pemanasan global (global warming). Demikian disampaikan dua peneliti lingkungan dari Universitas Princeton dan Universitas Brown, Michael Oppenheimer dan Brian O’Neill, di AS dalam suatu kajian yang dimuat Journal Science.
Sebuah laporan yang dikeluarkan di Cina pada tahun yang sama menyatakan ramalan, suhu global Bumi bisa meningkat sampai 5,8 derajat Celcius sedikitnya pada akhir abad ini. Pernyataan ini diperkuat pula oleh laporan lain dari NASA Goddard Institute for Space Studies yang mengatakan, ambang CO2 meningkat dari angka satuan 280 ppmv (/parts per million by volume/) pada tahun 1850 menjadi 360 ppmv pada tahun 2001. Padahal, dalam kajian yang lain dikatakan, ambang CO2 di atmosfer harus dicegah untuk tidak melebihi ambang 450 ppmv.
Para ilmuwan mempelajari cara-cara untuk membatasi pemanasan global. Kunci utamanya adalah:
1.membatasi emisi CO2
Tehnik yang efektif untuk membatasi emisi karbon ada dua yakni mengganti energi minyak dengan sumber energi lainnya yang tidak mengemisikan karbon dan yang kedua penggunaan energi minyak sehemat mungkin.
2.Menyembunyikan karbon yang juga membantu mencegah karbon dioksida memasuki atmosfer atau mengambil CO2 yang ada.
Menyembunyikan karbon dapt dilakukan dengan dua cara:
9
1. Di bawah tanah atau penyimpanan air tanah
Bawah tanah atau air bawah tanah bisa digunakan untuk menyuntikkan emisi CO2 ke dalam lapisan bumi atau ke dalam lautan. Lapisan bumi yang dapat digunakan adalah penyimpanan alami minyak dan gas bumi di tambang-tambang minyak. Dengan memompakan CO2 kedalam tempat-tempat penyimpanan minyak di perut bumi akan membantu mempermudah pengambilan minyak atau gas yang masih tersisa. Hal ini bisa menutupi biaya penyembunyian karbon. Lapisan garam dan batubara yang dalam juga bias menyembunyikan karbon dioksida.
2. Penyimpanan di dalam tumbuhan hidup.
Tumbuhan hijau menyerap CO2 dari udara untuk tumbuh. Kombinasi karbon dari CO2 dengan hidrogen diperlukan untuk membentuk gula sederhana yang disimpan di dalam jaringan. Mengingat pentingnya tumbuhan dalam menyerap CO2 , maka perlunya memelihara pepohonan dan menanam pohon baru lebih banyak lagi

PROTOKOL KYOTO
Pemanasan global sudah menjadi isu internasional. Bahkan, keresahan dunia ini terwujud dalam konferensi Kyoto pada Desember 1997. Persetujuan konferensi itu berlaku mulai 16 Februari 2005. Protokol Kyoto adalah sebuah amandemen terhadap Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), yakni sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan global.
Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya. Jika sukses diberlakukan, Protokol Kyoto diprediksi akan mengurangi rata-rata pemanasan global antara 0,02°C dan 0,28°C pada tahun 2050.
Hingga Februari 2005, 141 negara telah meratifikasi protokol tersebut, termasuk Kanada, Tiongkok, India, Jepang, Selandia Baru, Rusia, 25 negara anggota Uni Eropa, serta Rumania dan Bulgaria. Untuk mencapai protokol Kyoto ini, semua negara terus menciptakan teknologi yang ramah lingkungan, terutama negara maju. Karena, negara maju yang banyak mengeluarkan CO2 penyebab rumah kaca.
Dengan mengedepankan Protokol Kyoto, industri-industri stategis seperti industri migas, industri transportasi, industri minyak dan gas didorong untuk menggunakan energi alternatif yang ramah lingkungan. Artinya, sedapat mungkin meninggalkan penggunaan migas yang merupakan sumber utama emisi gas karbon.



10
Lima besar negara penyumbang emisi Gas Rumah Kaca terbesar adalah :
1. Amerika Serikat
2. Tiongkok
3. Rusia
4. India
5. Jepang
(sumber : Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC))
Sejumlah negara industri maju seperti Amerika Serikat (AS) dan Australia hingga kini belum menandatangi protokol ini. Mereka beranggapan, kesepakatan ini akan mengancam masa depan industi mereka. Padahal, AS tercatat sebagai salah satu negara penyumbang emis gas karbon terbesar di dunia.
Penolakan terhadap perjanjian ini di Amerika Serikat terutama dikemukakan oleh industri minyak, industri batubara dan perusahaan-perusahaan lainnya yang produksinya tergantung pada bahan bakar fosil. Para penentang ini mengklaim bahwa biaya ekonomi yang diperlukan untuk melaksanakan Protokol Kyoto dapat menjapai 300 milyar dollar AS, terutama disebabkan oleh biaya energi.

Pemanasan global menurut agama
(Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)). (QS. Ar-Ruum : 41)
Ayat Allah diatas menjelaskan bahwa kerusakan yang terjadi di darat dan di laut karena aktifitas manusia yang tidak mengikuti jalan yang benar (syariat Allah). Akibatnya, musibah akan senantiasa mengancam kehidupan manusia. Oleh karena itu, penerapan syariat Allah merupakan satu-satunya jalan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang telah terjadi. Sedangkan syariat Allah hanya bisa diterapkan apabila ada institusi yang menerapkannya.

KHILAFAH HARUS MEMIMPIN DUNIA
Khilafah adalah institusi satu-satunya yang akan menerapkan syariat Allah di muka bumi. Penerapan syariat yang sesuai kehendak Allah sebagai pemilik bumi dan seisinya tentu akan mampu memberikan dampak positif pada keseimbangan alam. Karena itu, sudah menjadi kewajiban khalifah sebagai pemegang amanah dari Allah untuk selalu berusaha menjaga keseimbangan alam dan menghilangkan segala bentuk kemudharatan atau bahaya yang akan menimpa seluruh kehidupan karena akibat aktifitas manusia. Amanah ini didasarkan pada sabda Rasul SAW.:
11
“Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR. Muslim)
Kaidah fikih menyebutkan
, “Adh-dlarar yuzal”, artinya segala bentuk kemudharatan atau bahaya itu wajib dihilangkan. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW “Laa dharara wa laa dhiraara.” (HR Ahmad & Ibn Majah), artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.
Oleh karena itu sebagai upaya menjaga keseimbangan alam, maka Khalifah wajib menetapkan kebijakan untuk kemaslahatan umum dalam mengatasi pemanasan global, sebagai berikut :


1. Memperbanyak tanaman untuk menyerap gas rumah kaca yang berlebih
2. Menjaga dan mengelola hutan sesuai syariah
3. Menjaga keseimbangan antara tingkat polusi dan RTH (Ruang Terbuka Hijau) di setiap wilayah
4 . Mewajibkan rakyat menjaga lingkungan masing-masing
5. Menghidupkan tanah-tanah mati.
6. Mengambil alih tanah-tanah yang tidak dikelola selama tiga tahun dan memberikan kepada orang lain.
7 .Mengurangi emisi gas karbon dari industri, transportasi dan eksplorasi sumber daya alam.
8. Mengadopsi sains dan tehnologi yang bisa menjaga kelestarian lingkungan.
9. Menciptakan mesin-mesin industri dan transportasi yang ramah lingkungan.
10. Memberi subsidi untuk konversi bahan bakar industri yang ramah lingkungan
11. Mendorong penelitian dan pengembangan bahan bakar alternative yang ramah lingkungan.
12. Menetapkan metode yang ramah lingkungan untuk eksplorasi,misalnya metode carbon sequestration.
13. Menyiapkan SDM peduli lingkungan dan undang-undangnya.
14. Memberi pendidikan kelestarian lingkungan lewat jalur formal dan non formal.
15. Menyiapkan dan menyebar para qodli hisbah dan polisi.
16. Membuat Undang-undang kelestarian lingkungan hidup.
17. Melakukan dakwah dan jihad.
Dakwah dan jihad merupakan sarana agar Khilafah memimpin dunia dengan Islam, sehingga menjadi rahmat bagi seluruh alam, yang akibatnya keseimbangan alam bisa terjaga secara menyeluruh (global)
Begitu pentingnya kehadiran khilafah untuk menyelamatkan manusia dan lingkungannya, maka wilayah kekuasaan khilafah harus meliputi seluruh dunia. Karena tentu tidak ada artinya apabila kebijakan yang berwawasan lingkungan tersebut hanya diterapkan di sebagian wilayah di dunia, sedangkan sebagian yang
12
lain mengabaikannya. Dengan kondisi tersebut keseimbangan alam tidak akan tercapai secara maksimal, yang berarti masih ada potensi kerusakan dan ketidak seimbangan alam yang bisa menyebabkan musibah bagi manusia. Jadi, khilafah memang harus memimpin dunia dengan Islam, sehingga keseimbangan alam terjaga sepenuhnya untuk menyelamatkan seluruh kehidupan dari musibah.
Akibat belebih-lebihan
Lingkungan memiliki daya lenting berupa kemampuan untuk kembali ke keadaan semula setelah diintervensi. Lingkungan dapat kembali ke keadaan keseimbangan apabila terjadi intervensi, namun tingkat pengembaliannya memerlukan banyak waktu. Kecepatan intervensi manusia sendiri tergantung dari tingkat kebutuhan dan keinginannya.
Penyebab utama pemanasan global adalah pembakaran bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam, yang melepas karbondioksida dan gas-gas lainnya yang dikenal sebagai gas rumah kaca ke atmosfer. Pembakaran bahan bakar fosil umumnya disebabkan aktivitas industri, transportasi, dan rumah tangga. Aktivitas tersebut meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dan keinginan masyarakat modern yang semakin beragam.
Pandangan Islam mengenai pertambahan penduduk dan keinginan masyarakat modern yang makin beragam adalah mengingatkan agar tindakan dan kebutuhan manusia tidak berlebih-lebihan (Al-Isra:27). Kebutuhan manusia dapat diperhitungkan dan dipenuhi oleh sumber alam yang ada di muka bumi, namun keinginan manusia sangatlah banyak. Memenuhi semua keinginan manusia hanya akan memperburuk keadaan. Perbandingan pola produksi dan konsumsi di antara negara berkembang dan negara maju membuktikan hal tersebut.
Dari data World Resources Institute tahun 1994 menunjukkan bahwa pada tahun 1991 AS mengkonsumsi energi hampir tiga kali lipat lebih banyak dari Jepang untuk menghasilkan 1 dolar AS GNP-nya. Dengan penduduk yang hanya 4,6 persen dari penduduk dunia, pada tahun 1991 AS menghasilkan 22 persen emisi global CO2. Dengan pola konsumsi energi sebagai indikator bagi lingkungan yang berkelanjutan, kelahiran bayi di AS menghasilkan 2 kali lipat dampak lingkungan bagi bumi dibandingkan seorang bayi yang lahir di Swedia, 3 kali lipat dibanding di Italia, 13 kali lipat dibanding Brazil, 35 kali dari India, dan 140 kali lipat dibanding Bangladesh.
Berbagai macam solusi telah ditawarkan untuk mengurangi dampak pemanasan global seperti menanam pohon untuk menyerap gas karbon dioksida yang ada di udara, mengurangi penggunaan barang-barang yang tidak dapat didaur ulang, mengurangi emisi CFC, dan sebagainya. Alquran lebih jauh membahas solusi permasalahan tersebut dari sikap preventif yaitu dengan tidak berlebih-lebihan atau tidak bersikap boros (Al-Furqan:67).
13
Oleh karena itu, pertemuan-pertemuan internasional seharusnya membahas mengenai standar hidup maksimal. Standar hidup maksimal meliputi gaya hidup, pemakaian rumah, penggunaan air, atau yang sejenisnya. Gaya hidup berlebihan seperti memiliki pakaian, sepatu, dan perhiasan yang jumlahnya sangat banyak padahal penggunaannya sangat jarang, perlu dibatasi.
Penggunaan pesawat jet pribadi yang hanya mengangkut 1 atau 2 orang artis, atau mobil yang hanya berpenumpang 1 atau 2 orang dapat menyebabkan pemborosan sumber energi. Pembangunan rumah yang memiliki kamar sangat banyak padahal hanya digunakan oleh beberapa orang juga perlu dibatasi. Penggunaan air dalam rumah tangga perlu diatur sesuai dengan kebutuhan dasar dan jumlah orang yang ada di rumah tersebut.
Rasulullah telah mengingatkan kita bahwa apa yang ada di dunia ini akan sirna dan apa yang kita berikan adalah kepunyaan kita sesungguhnya di akhirat. Karena itu, pemilikan atau penggunaan barang yang berlebihan sangat tidak dianjurkan dalam Islam. Islam menuntun agar setiap manusia lebih banyak memberi daripada memiliki.
Dari data World Resources Institute tahun 1994 menunjukkan bahwa pada tahun 1991 AS mengkonsumsi energi hampir tiga kali lipat lebih banyak dari Jepang untuk menghasilkan 1 dolar AS GNP-nya. Dengan penduduk yang hanya 4,6 persen dari penduduk dunia, pada tahun 1991 AS menghasilkan 22 persen emisi global CO2. Dengan pola konsumsi energi sebagai indikator bagi lingkungan yang berkelanjutan, kelahiran bayi di AS menghasilkan 2 kali lipat dampak lingkungan bagi bumi dibandingkan seorang bayi yang lahir di Swedia, 3 kali lipat dibanding di Italia, 13 kali lipat dibanding Brazil, 35 kali dari India, dan 140 kali lipat dibanding Bangladesh.
Berbagai macam solusi telah ditawarkan untuk mengurangi dampak pemanasan global seperti menanam pohon untuk menyerap gas karbon dioksida yang ada di udara, mengurangi penggunaan barang-barang yang tidak dapat didaur ulang, mengurangi emisi CFC, dan sebagainya. Alquran lebih jauh membahas solusi permasalahan tersebut dari sikap preventif yaitu dengan tidak berlebih-lebihan atau tidak bersikap boros (Al-Furqan:67).
Oleh karena itu, pertemuan-pertemuan internasional seharusnya membahas mengenai standar hidup maksimal. Standar hidup maksimal meliputi gaya hidup, pemakaian rumah, penggunaan air, atau yang sejenisnya. Gaya hidup berlebihan seperti memiliki pakaian, sepatu, dan perhiasan yang jumlahnya sangat banyak padahal penggunaannya sangat jarang, perlu dibatasi.
Penggunaan pesawat jet pribadi yang hanya mengangkut 1 atau 2 orang artis, atau mobil yang hanya berpenumpang 1 atau 2 orang dapat menyebabkan pemborosan sumber energi. Pembangunan rumah yang memiliki kamar sangat banyak padahal hanya digunakan oleh beberapa orang juga perlu dibatasi.
14
Penggunaan air dalam rumah tangga perlu diatur sesuai dengan kebutuhan dasar dan jumlah orang yang ada di rumah tersebut.
Rasulullah telah mengingatkan kita bahwa apa yang ada di dunia ini akan sirna dan apa yang kita berikan adalah kepunyaan kita sesungguhnya di akhirat. Karena itu, pemilikan atau penggunaan barang yang berlebihan sangat tidak dianjurkan dalam Islam. Islam menuntun agar setiap manusia lebih banyak memberi daripada memiliki.
Solusi permasalahan pemanasan global tidak hanya terkait dengan mengubah energi fosil menjadi energi biofuel atau energi alternatif lainnya. Menurut Alquran, semua tindakan berlebihan pada akhirnya akan merugikan manusia. Penggunaan sumber energi massal akan menyebabkan output dalam jumlah massal. Bahan apapun apabila dibuang dalam jumlah banyak dan dalam waktu yang cepat, pasti akan mempengaruhi keseimbangan lingkungan.
Oleh karena itu mengubah sumber energi dari energi fosil menjadi energi biofuel tidak menjamin lingkungan akan aman, sebab pembakaran biofuel pasti akan menghasilkan polutan dalam jumlah massal dan dalam waktu yang cepat. Penggunaan energi hendaknya bersumber dari energi yang paling mudah didapatkan, paling murah biayanya, dan paling mudah mengoperasikannya di suatu daerah.
Bahaya penyeragaman
Pertanian yang dituding menjadi pemicu pemanasan global karena penggunaan pupuk, peptisida, dan konversi lahan dari hutan menjadi pertanian perlu juga dikaji. Sentralisasi yang dilakukan oleh orde baru terhadap pola makan bangsa Indonesia menyebabkan ketergantungan rakyat Indonesia terhadap beras sangat tinggi. Dulu beberapa kelompok masyarakat di Indonesia punya sumber-sumber pangan alternatif.
Semestinya perbedaan sumber makanan itu disyukuri sebagai rahmat dari Allah. Penyeragaman sumber makanan menyebabkan ketergantungan pada sumber tertentu yang belum tentu cocok ditanam di wilayah tertentu sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, penyeragaman sumber makanan menyebabkan ekosistem di beberapa daerah berubah karena lahan yang semula tidak diperuntukan dan tidak cocok untuk pertanian, dipaksakan untuk menjadi lahan pertanian.
Allah telah menciptakan alam dengan berbeda-beda jenisnya sesuai dengan keadaan masyarakat. Allah juga telah menciptakan sesuatu sesuai dengan kadarnya. Produksi yang tidak berasal dari daerah setempat, baik bahan mentah maupun sumber daya, akan menyebabkan ketergantungan daerah tersebut pada sumber daya asing. Tambahan lagi produksi massal tentu akan menghasilkan jumlah polutan atau limbah yang massal juga. Sebenarnya alam memiliki kemampuan menyerap polutan yang timbul tetapi apabila jumlahnya banyak dan dalam waktu yang cepat maka alam tentu tidak akan sanggup melakukannya
BAB III
PENUTUP

Demikian makalah tentang Pemanasan Global yang saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

Kesimpulan

Pemanasan global telah menjadi permasalahan yang menjadi sorotan utama umat manusia Kejadian ini bukan lain diakibatkan oleh perbuatan manusia sendiri dan dampaknya diderita oleh manusia itu juga. Untuk mengatasi pemanasan global diperlukan usaha yang sangat keras karena hampir mustahil untuk diselesaikan saat ini. Pemanasan global memang sulit diatasi, namun kita bisa mengurangi efeknya.Penangguangan hal ini adalah kesadaran kita terhadap kehidupan bumi di masa depan. Apabila kita telah menanamkan kecintaan terhadap bumi ini maka pmanasan global hanyalah sejarah kelam yang pernah menimpa bumi ini.

Saran
Kehidupan ini berawal dari kehidupan di bumi jauh sebelum makhluk hidup ada. Maka dari itu untuk menjaga dan melestarikan bumi ini harus beberapa dekade kah kita memikirkannya. Sampai pada satu sisi dimana bumi ini telah tua dan memohon agar kita menjaga serta melstarikannya. Marilah kita bergotong royang untuk menyelematkan bumi yang telah memberikan kita kehidupan yang sempurna ini.

Daftar Pustaka
1. Wikipedia Indonesia (Ensiklopedia Bebas Berbahasa Indonesia) Efek
Rumah Kaca
2. Wikipedia Indonesia (Ensiklopedia Bebas Berbahasa Indonesia) Gas Rumah
Kaca
3. Wikipedia Indonesia (Ensiklopedia Bebas Berbahasa Indonesia) Pemanasan
Global
4. http://www.angkasa-online.com/12/12/fenomena/fenomena1.htm

5.Google.com
15

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

PENGERTIAN HUKUM


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Pandangan Ahli Hukum Tentang Tujuan Hukum

(R.Soeroso,1996:56-57) ; Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Subekti, dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Apeldoorn. dalam bukunya “Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Aristoteles, dalam bukunya “Rhetorica”, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Van Kan. berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Rusli Effendy (1991:79) mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :
1. Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.
Salah satu pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo:
“Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali, 1996:86).
Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi tiap-tiap orang bisa berbeda-beda. Olehnya itu tepat apa yang pernah diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa :
“Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantung pada Rechtmatig heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).
2. Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).
3. Aliran Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya.
Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.

SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).


Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)


HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945

Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.

Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.


Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :

a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden

d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari
Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian,
pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan
arti Economic Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit
E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah
Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.
Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara
(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an
diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi
bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat
memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga
tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama
“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap
faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk
mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga
maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin
Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti
misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman
modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau
mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama
Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).
Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara
Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International
Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima
Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negaranegara
yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara
penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara
penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di
Indonesia sejak Orde Baru.
Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada
Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk
substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata
Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan
nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies