WEB BLOG
this site the web

Permasalahan Sampah

Sampah adalah sisa-sisa benda atau barang yang telah digunakan manusia. Sampah itu bisa dibagi menjadi dua bentuk. Yang pertama anorganik dan organik. Sampah anorganik adalah sampah yang berasal dari benda-benda yang tidak dapat diuraikan. Contohnya adalah plastik, kaleng, dan lain-lain. Sedangkan sampah organik adalah sampah yang terbentuk dari zat-zat organik dan dapat diuraikan. Contoh sampah ini adalah daun rontok, kertas, dll.
Mungkin maslah sampah ini termasuk sepele. Tetapi, jika kita sadari bahwa setiap orang mengeluarkan sampah dan akhirnya sampah akan menggunung banyaknya. Kita suka melihat tumpukn-tumpukan sampah di pinggir jalan yang berbau busuk. Bau busuk tersebut dihasilkan dari pembusukan sampah organik. Untuk menanggulangi masalah sampah yang semakin banyak, orang-orang mulai memikirkan banyak cara. Mulai dari memisahkan sampah organik dan anorganik sampai mendaur ulang sampah.
Kadang-kadang kita tidak tahu apa sih gunanya memisahkan sampah yang organik dengan yang anorganik? Tujuannnya adalah memudahkan untuk pengolshsn sampah lebih lanjut. Sampah anorganik tidak dapat membusuk dan hilang dari bumi dengan cepat tidak seperti sampah organik. Maka pengolahan berikutnya adalah dengan mendaur ulangnya menjadi barantg-barang lain. Pengolahan sampah organik lain lagi. Karena dapat membusuk, sampah organik dimanfaatkan sebagai pupuk kompos.
Untuk mendaur ulang sampah anorganik, kita bisa membuat sendiri di rumah atau untuk yang lebih profesional lagi dapat digunakan peralatan canggih di pabrik-pabrik besar. Sampah yang bisa didaur ulang sendiri adalah misalnya botol plastik. Botol plastik dapat diubah bentuknya menjadi kerajinan tangan dan dapat dijual. Pastinya ini akan menambah penghasilan. Untuk pengelolaan yang lebih profesional, biasanya adalah sampah-sampah logam yang berbentuk kaleng atau besi. Kaleng atau besi ini dilebur untuk kemudian dibentuk menjadi berang lain. Ini sangat menghemat penggunaan logam karena tidak perlu menambang logam yang baru.

Penghematan sumber Daya

SDA atau Sumber Daya Alam adalah segala sasuatu yang ada di alam ini yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan kehidupan manusia. SDA dapat memiliki berbagai macam bentuk, seperti SDA pertanian, SDA pertambangan, dll. Kebanyakan dari SDA itu merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Ini menandakan bahwa jika kita terus menerus menggunakan SDA secara berlebihan maka SDA tersebut akan cepat habis. Tetapi yang menjadi fenomena baru sekarang adalah terjadinya kelangkaan SDA air, padahal air merupakan SDA yang dapat diperbaharui.
Eksploitasi yang berlebihan dapat
merusak SDA.
Kelangkaan air bersih bisa kita lihat di daerah gunung Kidul. Warga di sana sangat kesulitan mencari air bersih. Hal ini juga terjadi di beberapa tempat lain dikarenakan adanya pencemaran pada air sehingga air tidak dapat digunakan untuk kehidupan. Selain kelangkaan air bersih, masih banyak lagi kelangkaan SDA lain yang terjadi seperti munyak tanah, gas LPG, dll.
Untuk menghindari kelangkaan SDA yang setiap waktunya semakin banyak, kita harus pintar-pintar menghemat. Jangan karena merasa air itu murah dan tidak perlu bayar (yang menggunakan sumur, kalau make PAM bayar), msks kita menggunakannya dengan berlebihan. Keran air terus menyala padahal sedang tidak menggunakan air. Tentunya itusangat boros bukan? Begitu juga dengan penggunaan bahan bakar minyak. Kita sebaiknya memilih kendaraan umum karena dengan menggunakan kendaraan umum, secara tidak langsung, kita ikut menghemat SDA.
Penghematan SDA sangat penting karena suatu saat nanti, kita akan mewariskan bumi ini pada anak, cucu, atau cicit kita. Jika kita tidak menghemat dan menghabiskannya sekarang, anak cucu cicit kita yang akan menderita pada kehidupannya nanti. Mereka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kita harus menyadari bahwa kita hidup sekarang ini bukan untuk menggunakan SDA, kita hidup untuk menjaga agar SDA ini tetap dapat digunakan oleh anak cucu kita yang aklan mewarisi bumi ini.
Untuk menghemat SDA sebenarnya tidak sulit, hanya sekali lagi yang perlu diutamakan adalah niat. Jika kita memang berniat untuk menghemat, kita akan melakukannya. Tetapi jika kita malasa dan tidak ada niat, kita akan menggunakannya secara boros. Ini bergantung dari dirri kita sendiri. Untuk menumbuhkan niat diperlukan kesadaran. Untuk menumbuhkan kesadaran perlu adanya pendidikan. Jika kita mendidik anak-anak kita yang masih kecil untuk berhemat SDA, maka kelak pada saat dewasa nanti anak-anak itu akan memiliki kesadaran akan pentingnya berhemat.

Pencairan Es di Bumi

Greenland adalah sebuah pulau yang pada permukaannya terhampar berkilo-kilometer persegi salju atau es. Greenland ini juga merupakan salah satu penyimpan es terbesar di bumi setelah antartika. Menurut riset para ilmuwan, Greenland terkena imbas dari pemanasan global, yaitu mencairnya permukaan es di Greenland. Para ilmuwan memperkirakan jika es di Greenland terus mencair maka permukaan laut akan naik dan dapat membanjiri daerah pesisir pantai. Jika itu terjadi, maka orang-orang yang biasa tinggal di tepi pantai harus mengungsi untuk mendapat rumah baru.
Antartika dikhawatirkan mencair
seluruhnya karena Global
Warming.
Bagaimanakah pencairan es di Greenland bisa terjadi? Pencairan es di Greenland sebenarnya wajar terjadinya, tetapi diimbangi oleh pembentukan di puncak gletser yang merupakan sumber es. tetapi karena pemanasan global, gletser yang mencair jauh lebih banyak dibandingkan dengan gletser yang terbentuk. Itulah yang menyebabkan es atau gletser di Greenland semakin sedikit.
Proses pencairan es di Greenland diawali oleh pecahnya balok-balok es raksasa di Greenland. Greenland dapat terpecah-pecah karena sifat air yang membeku. Sifat tersebut adalah bertambahnya volume air pada saat menjadi es. Pada permukaan gletser di Greenland, terdapat celah-celah yang mencapai dasar gletser. Es yang mencair akan menjadi air dan masuk ke celah-celah gletser ini. Air yang masuk ke celah-celah ini kemudian membeku. Air yang membeku memiliki volume yang lebih besar daripada saat bentuk cair sehingga air yang membeku ini mendorong es disekitarnya dan membuat gletser di Greenland pecah.
Para ilmuwan merasa kesulitan untuk mencegah hal ini karena untuk menghentikan pencairan ini, maka harus menghentikan pemanasan global. Untuk itu dunia sedang mengusahakan pengurangan emisi gas buang dari perindustrian terutama dari negara-negara maju.
Selain di Greenland, Antartika juga semakin terancam oleh pemanasan global. Proses pencairan es di Antartika berlangsung lebih cepat karena seluruh permukaan antartika merupakan es tidak seperti di Greenland. Hal ini menyebabkan bertambahnya kecepatan pencairan dikarenakan sifat es yang lainnya, yaitu es lebih mudah bergerak di atas permukaan cair dibandingkan di atas permukaan padat.
Di Greenland, gletser berada di atas permukaan padat, tetapi di antartika es langsung berada di atas air. Es yang berada di atas air mengalami gerakan yang lebih cepat dibandingkan es yang berada di atas permukaan padat. Ini menambah faktor yang menyebabkan es pecah. Jika es di antartika pecah, maka balok es raksasa akan terapung di laut dan mengalami pencairan lebih cepat karena volumenya lebih kecil.

Hukum Dagang

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan,misalnya :
a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (P.T), Perseroan Firma (Fa),Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada zaman dahulu saat kehidupan masih primitif dan tradisional, bentuk perdagangan yang ada ialah “Dagang-Tukar”. Jika seseorang ingin memiliki sesuatu yang tak dapat dibuatnya sendiri, maka ia akan berusaha memperolehnya dengan cara bertukar. Caranya adalah dengan menukar barang yang tidak perlu milik pribadinya dengan barang milik orang lain yang dia perlukan. Kesulitan-kesulitan dalam tukar dagang ini adalah :
a. Orang yang satunya harus memiliki barang yang diminta oleh orang yang lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama. Hal ini berarti, bahwa seorang penjahit, yang hanya mempunyai baju saja, pasti akan mati kelaparan, sebelum ia dapat menemukan orang yang mempunyai beras dan yang ingin ditukarkannya dengan beras.
b. Barang yang akan dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Kesulitan yang timbul adalah apabila dua ekor ayam dapat ditukarkan (nilainya sama) dengan sebuah celana, maka amat sulitlah untuk dipertukarkan seekor ayam dengan setengah celana.
Semakin banyak kebutuhan manusia, semakin banyak pula kesulitan yang ada apabila menggunakan cara dagang tukar tersebut. Oleh karena itu dengan segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan nilai segala barang dengan nilai beberapa benda tertentu. Di samping itu benda tersebut harus disukai oleh umum. Benda-benda yang khusus dipergunakan untuk ditukarkan dengan barang-barang yang diperlukan disebut dengan alat tukar. Pada saat itu alat tukarnya berupa garam, kulit kerang, potongan logam dan semacamnya. Saat ini alat tukar yang digunakan adalah uang.
Pada pokoknya perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).
3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.
2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.
Selain itu, ternyata kekayaan usaha perniagaan tidak terpisahkan dari kekayaan pribadi. Hal ini seperti yang diungkapkan M. Polak dan W.L.P.A.Molengraaff. Pendapat tersebut didasarkan pada pasal 1131 dan 1132 KUHS. Menurut pasal 1131 KUHS : “Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur (si-berutang), baik yang telah ada maupun yang masih akan diperoleh, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatannya pribadi”. Sedangkan menurut pasal 1132 KUHS, “barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur-krediturnya (si-berpiutang)”.
Selain berdasarkan asas dari pasal 1131 dan 1132 KUHS, menurut Prof. Sukardono juga hal itu sesuai dengan pasal 6 ayat (1) KUHD tentang keharusan pembukuan yang di bebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan si-pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya. Dengan demikian sistem peraturan perundang-undangan Negara kita yang sekarang masih berlaku pada umumnya tidak memperkenankan memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi pengusaha, karena untuk pertanggunganjawaban pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga (para krediturnya).
Ada pula pendapat yang menganggap keseluruhan yang termasuk dalam perusahaan, baik subjek-subjek seperti para langganan maupun objek-objeknya sebagai satu kesatuan. Dengan demikian kesatuan ini akan lebih tinggi nilainya daripada tiap-tiap bagian dari usaha perniagaan tersebut apabila hanya berdiri sendiri-sendiri (C.S.T. Kansil, 1985 : 1-5)
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5).
 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies