BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
Konsep Modal
A. Modal merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
- Modal jangka panjang
- Modal jangka pendek
B. koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
Sumber-Sumber Modal Koperasi
A. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri
B. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
- Modal Sendiri (equity capital)
- Modal Pinjaman (debt capital)
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok angggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
- Cadangan menurut UU No.25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perlu usaha.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar