WEB BLOG
this site the web

BAB 8 Permodalan Koperasi

BAB 8

PERMODALAN KOPERASI

Konsep Modal

A. Modal merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.

- Modal jangka panjang
- Modal jangka pendek

B. koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten


Sumber-Sumber Modal Koperasi

A. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)

- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri

B. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)

- Modal Sendiri (equity capital)
- Modal Pinjaman (debt capital)

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)

Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok angggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi

- Cadangan menurut UU No.25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.





Manfaat Distribusi Cadangan

- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perlu usaha.

0 komentar:

Posting Komentar

 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies