WEB BLOG
this site the web

Resume bab 4

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Modal terbagi menjadi 2 yaitu :

1. Modal Sendiri
2. Modal Pinjaman

Modal sendiri terbagi menjadi 4 yaitu :

1. Simpanan Wajib
2. Simpanan Pokok
3. Dana Cadangan
4. Donasi

Modal Pinjaman terbagi menjadi 6 yaitu :

1. Anggota
2. Koperasi
3. Bank
4. Lembaga Keuangan Non Bank
5. Obligasi
6. Sumber Lain

Manajemen Koperasi

Elemen-elemenyang terdapat di dalam koperasi :

a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota

Organisasi Koperasi

Organisasi Koperasi adalah organisasi yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.

Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

SHU setelah dikurangi dana cadangan, di bagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai ndengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adlah jasa dari modal dan transaksiusaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota di bayar secar tunai.
Faktor-faktor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses

1. Status dan motif anggota koperasi.

Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers).
Owners : menanamkan modal investasi.
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.

Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.

2. Bidang Usaha (bisnis)

Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggoat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas, dalam rangka optimalisasi economics of scale).
b. Usaha dan peran utama dalam bidang seni kehidupan ekonomi rakyat.

3. Permodalan Koperasi

UU 25/1992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

Tujuan dan Fungsi Koperasi Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm : perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya diantara lain :

1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata

Tujuan Perusahaan :

1. Maxmize profit Maxmize the value of the firm, minimize cost

Koperasi :

1. Berorientasi pada profit Oriented & benefit oriented
2. Landasan oprasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori bisnis pada Success Koperasi :

1. Maximization of sales (William Banmold) : usah untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
2. Maximiztion of management utility (Oliver Williamson) : penerapan pemisahan pemilikan dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour (Herbert Simon) : di perlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth market share, dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU : semakin tinggi partisipasi anggota , semakin tinggi manfaat yang di terima.

1. Innovation theory of profit : perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of profit : organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Resume Bab III

BAB III
ORGANISASI DAN MENEJEMEN
Bentuk Organisasi

Hanel :
Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub system Koperasi :
Individu
Pengusaha Perorangan / kelompok
Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus:
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
Kelompok usaha untuk perbaikan konsdisi social ekonomi
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
Sub system :
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi


Di Indonesia bentuk Koperasi Terdiri Dari :

1. Rapat Anggota, merupakan :
a) Wadah anggota untuk mengambil keputusan
b) Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan anggaran dasar
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan Peleburan
Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
2. Pengurus
a) Tugas :
-Mengelola Koperasi dan usahanya
-Mengajukan rancangan Rencana Kerja,budget dan belanja koperasi
-Menyelenggarakan Rapat Anggota
-Mengajukan Laporan Keuangan & pertanggung jawaban
-Maintenance daftar anggota dan pengurus
-Mengembangkan koprasi agar koperasi lebih maju
3. Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
*Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
*Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


Pengelola :

*Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
*Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
*Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
*kinerja pengurus dan pengelola di awsi oleh pengawas
*jumlah pengawas tidak terlalu bnyk dan di pilih melalui rapat anggota

Pola Manajemen :

Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Terdapat pola job deccription pada setiap unsure dalam koperasi
Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area).

resume bab 2

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSI-PRINSIP KOPERASI

1. PENGERTIAN KOPERASI
a. Definisi ILO (international Labour Organization)
Terdapat 6 elemen definisi yang terkandung dalam koperasi yaitu :
i. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
ii. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
iii. Tedapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
iv. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
v. Terdapat kontribsui yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
vi. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b. Definisi Chaniago
c. Definisi Dooren
d. Definisi Hatta
e. Definisi Munkner
f. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi rakyat uang berdasar atas azas kekluargaan

2. 5 UNSUR KOPERASI INDONESIA
a. Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
b. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
c. Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
d. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
e. Koperasi Indonesia “berazas kekeluargaan”

3. TUJUAN KOPERASi
a. Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnyadan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatana perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyrakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
b. UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
i. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
ii. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
iii. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
iv. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama badasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

4. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
a. Prinsip Munkner
i. Keanggotaan bersifat sukarela
ii. Keanggotaan terbuka
iii. Pengembangan anggota
iv. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
v. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
vi. Koperasi sebgai kumpulan orang-orang
vii. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
viii. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
ix. Perkumpulan dengan sukarela
x. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
xi. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
xii. Pendidikan anggota
b. Prinsip Rochdale
i. Pengawasan secara demokratis
ii. Keanggotaan yang terbuka
iii. Bunga atas modal dibatasi
iv. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
v. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
vi. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
vii. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
viii. Netral terhadap politik dan agama
c. Prinsip Raiffeisen
i. Swadaya
ii. Daerah kerja terbatas
iii. SHU untuk cadangan
iv. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
v. Perngurus bekerja atas dasar kesukarelaan
vi. Usaha hanya kepada anggota
vii. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip Herman Schulze
i. Swadaya
ii. Daerah kerja tidak terbatas
iii. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
iv. Tanggung jawab atas anggota terbatas
v. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
vi. Usaha tidak terbatas tidakk hanya untuk anggota
e. Prinsip ICA (International Cooperative Allieence)
i. Keanggotaan koperasi sedara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
ii. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
iii. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
iv. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, dan ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
v. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
vi. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik si tingkat regional, nasinal, maupun internasional
f. Prinsip Koperasi Menurut UU No. 12/1967
i. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
ii. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
iii. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
iv. Adanya pembatasan bunga atas modal
v. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
vi. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
vii. Swadaya,, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
g. Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25/1992
h. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
i. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
j. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
k. Pemberian balas jasa yang tebatas terhadap modal
l. Kemandirian
m. Pendidikan perkoperasian
n. Kerjasama antar koperasi

Resume Ekonomi-Koperasi 1

Resume Ekonomi-Koperasi 1 NAMA : NUR FAUZI
KELAS : 2EB06
NPM : 20208917


BAB 1
KONSEP, ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI

Konsep koperasi

KONSEP KOPERASI BARAT
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG



KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurus kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi di rencanakan dan di kendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapapi tujuan sistem sosialis-komunis.






KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Koperasi yang sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan konsep sosialis :

- Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif.
- Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG timbulnya ALIRAN KOPERASI

-Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
-Aliran koperasi

Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem perekonomian, dan Aliran Kopereasi

Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/ Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran
(Commonwealth)






ALIRAN KOPERASI


Aliran Yardstick
Aliran Sosialis
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)


Aliran Yardstick

-Di jumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
-Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
-Pengaruh aliran ini sangatlah kuat, terutama di Negara-negara barat di mana industri berkembang dengan pesat, seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

- Aliran Sosialis

-Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rajyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia

-Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

--Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
--Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang perananan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
--Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “ Kemitraan (partnership)”. Dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” Karangan E.D. Danamik

Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian Negara, yaitu :



1. Cooperative Commonwealth School
2. School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
3. The Socialist School
4. Cooperative Sector School



1. Cooperative Commonwealth School

--Aliran ini merupakan cerminan sikap yang mengininkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.




--M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Austus 1945 dengan judl “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan kopreasi (what we Indonesia want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)

2. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme,namun memiliki suatu perangkat peraturan yang yang menuju pada pengurangan dampak negaif dari kapitalis.

3. The Socialist School

Sutu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis

4. Cooperative Sector School

Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis




SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

--Sejarah Lahirnya Koperasi
--Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia



--1844 di Rochdale inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.Th 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit
--1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian The Cooperative hole Sale Society (CWS)
--1818-1888 koperasi berkembang di jerman di pelopori oleh Ferdinan Lasalle,Fredrich W.Raiffesen
--1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
--1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

--1895 di Leuwiliwang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia” ). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan pinjam Untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.

Bank simpan pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokerosche Hulp-en Sparrbank der inlandsche Hoofden” = bank simpan pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahas inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”

--1920 di adakan Cooperative Commissie yang di ketuai oleh Dr. JH, Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
--12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
--1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran Bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
--1961, diselenggarakan musyawarah nasional koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Terpimpin dan ekonomi terpimpin
--1965, pemerintah mengeluarka Undang-Undang No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,Sosialis dan Komunis) di terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
--1967 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoprasian di sempurnakan dan dig anti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoprasian
--Peraturan pemerintah No.9 tahunn 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi
 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies