WEB BLOG
this site the web

Operasi Sukses, Rossi Istirahat 90 Hari

Jakarta - Valentino Rossi sukses menjalani operasi pada bahu-nya. Selanjutnya pembalap Ducati ini harus beristirahat selama 90 hari untuk menjalani masa pemulihan.

Dilansir dari situs resmi MotoGP, Rossi menjalani operasi bahu pada hari Minggu (14/11/2010) malam WIB di rumah sakit Cervesi di Cattolica. Operasi tersebut memakan waktu selama kurang lebih dua jam.

"Kondisi bahu Rossi sangat kritis: Valentino harus menjalani balapan dengan berat akibat cedera ini," demikian keterangan dari tim dokter yang menangani VR46.

Rossi mengalami cedera pada tulang rawan dan pada sendi bagian bahu-nya usai kecelakaan saat latihan motokros beberapa bulan yang lalu. Fokus dalam operasi ini berada pada supraspinatus tendon dan glenoid ligamen.

"Operasi berjalan dengan baik tanpa ada masalah komplikasi. Untuk rehabilitasi, pada umumnya dibutuhkan waktu 90 hari untuk pemulihan cedera semacam ini. Kami akan melakukan yang terbaik demi memenuhi keinginan pembalap yang bersangkutan."

Rossi sendiri menjalani sisa musim MotoGP 2010 dengan menanggung cedera. Awal Oktober silam eks pembalap Honda dan Yamaha itu mengatakan bahwa dirinya baru naik meja bedah setelah kompetisi berakhir.

Narayana Mahendra Prastya - detiksport

What Do I Instant Liverpool

Liverpool - Liverpool still have to wait long before his favorite team can compete for the Premiership title. Although the new owner has come, the Reds need a season to start building.

Liverpool's long wait to finally get a new owner come true last month. The entry NESV and John W. Henry replaces Tom Hicks and George Gillett when the club brought a new confidence in the port city will be back to compete at the top the Premier League.

But so far the performance of the Reds have not changed. Victory over Chelsea that gave rise to extraordinary euphoria continues with a draw when they travel to Wigan Athletic and is subject to the trip to Stoke City.

The pressure on coach Roy Hodgson increase, although the new owner keukeuh defend Fulham's former boss. Called the John W. Henry, his team was not going to be able to compete in the near future, even after spending the winter.

"We've got work to do and must invest in this club to improve their performance on the pitch. Can we succeed in January? Some people I've talked to doubt it. Most of them think that the new summer will begin to develop, "said Henry in TheSun.

Fernando Torres and Pepe Reina into a player who has been very hot with the lack of competitiveness of The Kop in the last few seasons. Many believe if both these players, and several other stars, could lift the foot from Anfield if the Reds are still roads in place.

"So all players should be in the same position and had to turn back history and honor the resurrection. The club has been through a very difficult period and that period is not over yet," said a businessman from the United States.

"This club could be better again and blame the manager or a particular player obviously wrong. The club must prove its potential in every game. If it is not done, they could not win," said completion.

Doni Wahyudi - detiksport

Kasus Gayus Harus Jadi Momen Polri untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

M. Rizal - detikNews

Jakarta - Polri harus benar-benar belajar dari kasus suap Gayus Tambunan di Rutan Mako Brimob. Pengusutan secara transparan harus dilakukan. Jangan sampai publik kecewa, citra polisi pun akan semakin terpuruk.

"Gayus Tambunan ke Bali, dan pengakuan berapa 'biayanya', memberi pelajaran berharga (lesson learn) buat Polri. Bila pelajaran berharga itu dikelola dengan baik, benar, dan tepat, akan membantu pembangunan kepercayaaan masyarakat," kata anggota Kompolnas Novel Ali di Jakarta, Selasa (16/11/2010).

Untuk itu perlu dilakukan evaluasi bersama-sama melibatkan DPR, Kompolnas, dan publik untuk mengawasi apakah, kasus suap Gayus itu sekadar penyimpangan perilaku oknum, mantan Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan Siswanto beserta 8 anak buahnya.

"Ataukah bagian dari kultur dan sistem pelayanan tahanan setempat, ada uang, tahanan jadi tuan?" tambahnya.

Bila mudahnya tahanan ke luar dari ruang tahanan lewat proses suap, perlu 'dikejar' tuntas, apakah garis komando mengetahui pola kebiasaan bawahan tersebut yang berujung suap untuk 'pembebasan' sesaat tahanan di ruang tahanan Polri.

"Baik di Mako Brimob, di Mabes, Polda, Polres/Polresta, dan Polsek. Sejauh pimpinan petugas yang bersangkutan dapat dibuktikan melakukan pembiaran 'pelarian' dimaksud, khususnya karena suap, mereka juga harus dikenai sanksi. Sebagaimana terhadap Kompol Iwan dan kedelapan anak buahnya. Bila perlu sampai pemberhentian tidak dengan hormat," tutupnya.

Ducati Siap Kucurkan Dana Besar2an Untuk MotoGP 2011

BRNO - Mengembalikan kejayaan memang menjadi misi utama Ducati saat merekrut Valentino Rossi dari Yamaha. Untuk merealisasikannya, CEO Ducati Gabriele del Torchio mengaku siap menggelontorkan dana besar agar bisa kembali melinatnya timnya menguasai ajang MotoGP.

Setelah tampil sebagai juara dunia bersama pembalap Casey Stoner pada 2007 lalu, Ducati memang harus paceklik gelar juara di tiga musim berikutnya. Dominasi tim yang berbasis Bologna Italia ini digusur Yamaha yang sukses berkat pembalap andalannya, Valentino Rossi yang kerap memberikan masukan yang cukup berharga bagi tim.
Kini, setelah sukses “mencuri” pembalapnya (Ross), pihak Ducati praktis bakal mendapat bocoran terkait settingan yang membuat Yamaha sangat dominan di tiga musim terakhir, termasuk musim ini. Nah, untuk bisa menyaingi rivalnya tersebut, del Torchio mengaku siap mengeluarkan dana besar untuk bisa melihat Rossi mengantar timnya berjaya.

“Kami siap menggelontorkan dana besar, semuanya bila perlu agar bisa melihat tim sukses,” tutur del Torchio seperti dikutip Autosport, Senin (16/8/2010).

“Kami tak ingin menyebutkan berapa jumlah dana yang kami siapkan, tapi kami menyadari betapa pentingnya kompetisi. Dan saat ini kami berada dalam situasi untuk menginvestasikan lebih banyak uang kami ketimbang musim lalu,” tuturnya.

Dikonfirmasi terkait kebenaran kabar apakah Rossi akan membawa mekaniknya Jerry Burgess yang merupakan salah satu otak dibalik sukses The Doctor sepanjang karir, del Torchio enggan memberikan komentar. Bos tim Ducati ini hanya mengatakan “akan membiarkan Rossi mengambil keputusan sendiri.”

Sumber : Okezone

Adisutjipto Terus Ditutup, Sopir Taksi Kehilangan Pendapatan

Yogyakarta - Ditjen Perhubungan Udara telah memutuskan penutupan Bandara Adisujipto, diperpanjang hingga 20 November mendatang. Hal ini membuat sopir taksi di bandara Yogyakarta tersebut pulang dengan wajah kecewa.

Slamet, seorang supir Taksi Rajawali tampak duduk di trotoar halaman depan Bandara Adi Sutjipto sambil memandangi suasana sekitar bandara. Taksi berwarna hijau yang berada di samping slamet menjadi satu-satunya taksi yang ada di halaman bandara.

Ketika detikcom menyambangi Slamet, pria separuh baya asal Klaten ini menjawab dengan ramah. Dia mengaku memang tengah berspekulasi mengais rejeki di bandara ketika teman-temannya yang lain memutuskan untuk pulang ke rumah.

Slamet berharap, bisa mendapatkan penumpang malam ini, setelah bandara kembali di buka ketika lewat pukul 18.00 WIB. Namun air muka Slamet mendadak berubah ketika diberitahu ada keputusan resmi dari Jakarta tentang perpanjangan Notice to Airman (Notam).

"Itu udah pasti Mas?," tanya Slamet untuk kedua kalinya dengan ekspresi kecewa, Senin (15/11/2010) petang.

Mungkin karena merasa belum mantap karena diberi tahu seseorang dengan pakaian sipil, Slamet beranjak mendekati petugas keamanan yang kebetulan lewat. Mendapat jawaban yang sama, Slamet pun kembali mendekati taksinya sambil menggelang-gelengkan kepala.

Slamet mengeluh karena perpanjangan penonaktifan bandara sampai tanggal 20 November.

Merasa tidak ada lagi yang bisa ditunggu, Slamet pun memutuskan untuk pulang. Dia mengatakan supir Taksi tidak bisa ngetem di pnggir jalan sesukanya karena sudah ada wilayahnya masing-masing.

sumber : kompas

Pasar batik Cianjur dikembangkan

Yayasan batik jawa barat (YJBJ) mengembangkan pasar batik cianjur karena memiliki potensi bisnis cukup besar. Kommaruddin Kudya, Ketua Harian YJBJ, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan hak cipta batik cianjur dengan merek Beasan sebagai langkah awal mendorong pertumbuhan bisnis batik di kabupaten itu.
“Beasan akan menambah keragaman motif batik di jabar. Motif batik setiap berbeda-beda, sehingga memiliki kekhasannya masing-masing,” katanya.
Komaruddin menyatakan batik Cianjur memiliki empat motif khas, yaitu padi, kecapi suling, ayam pelung, dan pencak silat. Motif itu, ujar dia, lahir dari keunggulan dan kebiasaan masyarakat di wilayah itu.
Menurut dia, keputusan mengembangkan batik Cianjur bermula saat kementrian Koperasi dan usaha kecil menengah melatih pebatik dari kabupaten itu.
YBJB mencatat terdapat dua pengusaha batik di cianjur dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 30 orang.
“Dua pebatik itu sudah memproduksi sekitar 100 potong kain hingga saat ini. Proses mereka kerja memang lama, karena masih keterbatasan alat seperti Cap,” ujar dia.
Sesuai dengan perhitungan, komaruddin meneaskan pengembangan batik yang ada minimal membutuhkan investasi sekitar Rp 25 juta untuk membeli peralatan membatik, seperti Cap dan kompor.
”Sekarang tinggal bagaimana dukungan pemerintah mengembangkan batik ini. Kami optimistis pasar batik Cianjur sangat bagus, minimal untuk membidik kalangan PNS setempat,” tegas dia.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan berjanji akan mendorong kerajinan batik Jabar menjadi industri yang bisa andalkan.Menurut dia, produk batik yang memiliki nilai tambah yaitu mampu menjadi salah satu penggerak perekonomian Jabar.
Pemprov jabar mencatat pada tahun lalu terdapat 377 pebatik yang terseabar di 16 kabupaten dan kota. Jumlah itu belum termasuk 250 perajin batik yang terdaftar di YBJB.
Dia mengatakan kerajinan batik memiliki kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja kendati sisi jumlahnya belum terlampu besar.
”Ada 3.769 tenaga kerja yang melakoni usaha batik sebagai mata pencahariannya,” papar Ahmad.
Gubernur optimis batik jabar akan mampu terus tumbuh menjadi industri seperti bordir di Tasikmalaya.
Motif batik khas Cianjur, telah di patenkan oleh pemkab cianjur sebagai upaya melestarikan batik di daerah itu.
Pemkab Cianjur mematenkan batik khas daerah itu dengan motif beras.potensi batik di jabar sangat besar yakni terdiri dari 18 kota dan 16 kabupaten di antaranya Cirebon, Tasikmalaya, Indramayu, dan daerah lain seperti Cianjur yang mengangkat kearifan lokal.
YBJB berdiri pada 8 Agustus 2008 itu merupakan gabungan dari para pecinta batik yang peduli pada pemberian pelatihan teknik industri batik di jabar.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Proposal Penelitian Tindak Sekolah bagi Pengawas Sekolah

A. Pengantar
Ada enam dimensi kompetensi pengawas satuan pendidikan yang telah disyahkan oleh BSNP dengan Peraturan Menteri No. 12 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas. Ke enam dimensi kompetensi tersebut adalah kompetensi kepribadian, kompetensi social, kompetensi supervise manajerial, kompetensi supervise akademik, kompetensi evaluasi pendidikan dan kompetensi penelitian pengembangan.
Pada bulan November tahun 2006 bersamaan dengan uji publik standar kualifikasi dan kompetensi pengawas satuan pendidikan yang dilaksanakan BSNP di 33 propinsi, Direktorat Tenaga kependidikan melaksanakan uji coba tes kompetensi pengawas pendidikan menengah dengan mengunakan instrumen uji kompetensi yang telah disusun berdasarkan enam dimensi kompetensi di atas. Hasil uji coba tes kompetensi pengawas satuan pendidikan menunjukkan bahwa secara nasional nilai rata-rata penguasaan kompetensi pengawas satuan pendidikan adalah 39,55 dari maksimum skor 70 atau baru mencapai 56,50 %. Penguasaan kompetensi tersebut dinilai masih rendah sebab belum mencapai 69 %. Khusus untuk pengawas pendidikan menengah nilai rata-ratanya mencapai 39,74 artinya sedikit berada di atas rata-rata nasional (39,74 > 39,55).
Dari enam dimensi kompetensi pengawas satuan pendidikan, ada tiga dimensi kompetensi yang nilainya di bawah nilai rata-rata keseluruhan kompetensi. Ketiga kompetensi tersebut adalah kompetensi supervisi manajerial (37,18), kompetensi supervisi akademik (36,30) dan kompetensi penelitian dan pengembangan (38,15).
Penelitian dan pengembangan merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi yang dapat dilakukan oleh pengawas.
Terdapat lima macam kegiatan pengembangan profesi yang dapat dilakukan pengawas yaitu :
1. Melaksanakan kegiatan penelitian tindakan sekolah dalam bidang pendidikan/kepengawasan ;
2. Menyusun pedoman pelaksanaan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial
3. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaaan tugas pokok dan fungsi pengawas;
4. Menciptkan karya seni;
5. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan dan kepengawasan..
Semua unsur pengembangan profesi memerlukan kemampuan dalam bidang penelitian dan pengembangan. Terlebih lagi kegiatan pengembangan profesi yang pertama yakni melaksanakan kegiatan penelitian tindakan sekolah dalam bidang pendidikan/ kepengawasan. Kegiatan ini sangat penting bagi pengawas mengingat penelitian tindakan sekolah bagi pengawas berfungsi ganda. Pertama berfungsi untuk kepentingan penembangan profesi dan kepentingan tugas pokok kepengawasan.
B. SUBSTANSI PENELITIAN TINDAKAN KEPENGAWASAN
Ada 3 aspek yang perlu disepakati yaitu : (1). Kajian kepengawasan sebagai dasar dalam menentukan tema dan judul serta perumusan masalah penelitian tindakan kepengawasan, (2) hakekat penelitian tindakan yang direfleksikan dalam penyusunan proposal PTS, pelaksanaan PTS serta (3) kesepakatan bersama atas beberapa petunjuk teknis.
Tugas pokok pengawas sebagai dasar dalam menentukan tema/atau judul atau masalah penelitian tindakan kepengawasn adalah sebagai berikut :
a. Kegiatan memantau :
- supervisi akademik : 1. Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa
2. Keterlaksanaan kurikulum tiap mata pelajaran
- Supervisi manajerial : 1. Pelaksanaan ujian nasional PSB dan ujian sekolah
2. Pelaksanaan standar nasional pendidikan
b. Kegiatan menilai :
- supervisi akademik : kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan
- Supervisi manajerial : Kinerja kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan tanggung jawabnya.
c. Kegiatan membina :
- Supervisi akademik : 1. Guru dalam menyusun silabus dan RPP
2. Guru dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas/laboratorium/lapangan
3. Guru dalam membuat, mengelola dan menggunakan media pendidikan dan pembelajaran
4. Guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan
5. Guru dalam mengolah dan menganalisis data hasil penilaian
6. Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
- Supervisi manajerial : 1. Kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah
2. Kepala sekolah dalam mengkoordinir pelaksanaan program bimbingan knseling
d. Kegiatan melaporkan dan tindak lanjut.
- Supervisi akademik : 1. Hasil pengawasan akademik pada sekolah-sekolah yang menjadi binaanya
2. Menindaklanjuti hasil-hasil pengawasan akademik untuk meningkatkan kemampuan profesional guru
- Supervisi manajerial :1. Hasilpengawasan manajerial pada sekolah-sekolah binaanya
2. Menindaklanjuti hasil-hasil pengawasan manajerial untuk menngkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan.
C. PENELITIAN TINDAKAN KEPENGAWASAN
Penelitian tindakan kepengawasan adalah penelitian tindakan yang dilaksanakan oleh pengawas satuan pendidikan dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan pada sekolah binaannya.
Tujuan : untuk memecahkan masalah dan atau model pemecahan masalah dalam melaksanakan pengawasan di sekolah-sekolah binaannya.
Model penelitiannya menempuh langkah : perencanaan tindakan – tindakan – observasi/pengamatan – refleksi.
Masalah pokok pengawasan mencakup masalah pengawasan akademik dan masalah pengawasan manajerial yang dihadapi pengawas dalam sekolah-sekolah binaannya.
Adapun langkah-langkah kegiatan yang dilakukan pengawas dalam melakukan penelitian tindakan kepengawasan adalah sebagai berikut :
a. Penyusunan proposal PTS
b. Pelaksanaan PTS oleh Pengawas pada sekolah binaan
c. Penulisan Laporan hasil PTS
d. Penulisan artikel ilmiah
(Dari berbagai sumber).

Permasalahan Sampah

Sampah adalah sisa-sisa benda atau barang yang telah digunakan manusia. Sampah itu bisa dibagi menjadi dua bentuk. Yang pertama anorganik dan organik. Sampah anorganik adalah sampah yang berasal dari benda-benda yang tidak dapat diuraikan. Contohnya adalah plastik, kaleng, dan lain-lain. Sedangkan sampah organik adalah sampah yang terbentuk dari zat-zat organik dan dapat diuraikan. Contoh sampah ini adalah daun rontok, kertas, dll.
Mungkin maslah sampah ini termasuk sepele. Tetapi, jika kita sadari bahwa setiap orang mengeluarkan sampah dan akhirnya sampah akan menggunung banyaknya. Kita suka melihat tumpukn-tumpukan sampah di pinggir jalan yang berbau busuk. Bau busuk tersebut dihasilkan dari pembusukan sampah organik. Untuk menanggulangi masalah sampah yang semakin banyak, orang-orang mulai memikirkan banyak cara. Mulai dari memisahkan sampah organik dan anorganik sampai mendaur ulang sampah.
Kadang-kadang kita tidak tahu apa sih gunanya memisahkan sampah yang organik dengan yang anorganik? Tujuannnya adalah memudahkan untuk pengolshsn sampah lebih lanjut. Sampah anorganik tidak dapat membusuk dan hilang dari bumi dengan cepat tidak seperti sampah organik. Maka pengolahan berikutnya adalah dengan mendaur ulangnya menjadi barantg-barang lain. Pengolahan sampah organik lain lagi. Karena dapat membusuk, sampah organik dimanfaatkan sebagai pupuk kompos.
Untuk mendaur ulang sampah anorganik, kita bisa membuat sendiri di rumah atau untuk yang lebih profesional lagi dapat digunakan peralatan canggih di pabrik-pabrik besar. Sampah yang bisa didaur ulang sendiri adalah misalnya botol plastik. Botol plastik dapat diubah bentuknya menjadi kerajinan tangan dan dapat dijual. Pastinya ini akan menambah penghasilan. Untuk pengelolaan yang lebih profesional, biasanya adalah sampah-sampah logam yang berbentuk kaleng atau besi. Kaleng atau besi ini dilebur untuk kemudian dibentuk menjadi berang lain. Ini sangat menghemat penggunaan logam karena tidak perlu menambang logam yang baru.

Penghematan sumber Daya

SDA atau Sumber Daya Alam adalah segala sasuatu yang ada di alam ini yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan kehidupan manusia. SDA dapat memiliki berbagai macam bentuk, seperti SDA pertanian, SDA pertambangan, dll. Kebanyakan dari SDA itu merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Ini menandakan bahwa jika kita terus menerus menggunakan SDA secara berlebihan maka SDA tersebut akan cepat habis. Tetapi yang menjadi fenomena baru sekarang adalah terjadinya kelangkaan SDA air, padahal air merupakan SDA yang dapat diperbaharui.
Eksploitasi yang berlebihan dapat
merusak SDA.
Kelangkaan air bersih bisa kita lihat di daerah gunung Kidul. Warga di sana sangat kesulitan mencari air bersih. Hal ini juga terjadi di beberapa tempat lain dikarenakan adanya pencemaran pada air sehingga air tidak dapat digunakan untuk kehidupan. Selain kelangkaan air bersih, masih banyak lagi kelangkaan SDA lain yang terjadi seperti munyak tanah, gas LPG, dll.
Untuk menghindari kelangkaan SDA yang setiap waktunya semakin banyak, kita harus pintar-pintar menghemat. Jangan karena merasa air itu murah dan tidak perlu bayar (yang menggunakan sumur, kalau make PAM bayar), msks kita menggunakannya dengan berlebihan. Keran air terus menyala padahal sedang tidak menggunakan air. Tentunya itusangat boros bukan? Begitu juga dengan penggunaan bahan bakar minyak. Kita sebaiknya memilih kendaraan umum karena dengan menggunakan kendaraan umum, secara tidak langsung, kita ikut menghemat SDA.
Penghematan SDA sangat penting karena suatu saat nanti, kita akan mewariskan bumi ini pada anak, cucu, atau cicit kita. Jika kita tidak menghemat dan menghabiskannya sekarang, anak cucu cicit kita yang akan menderita pada kehidupannya nanti. Mereka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kita harus menyadari bahwa kita hidup sekarang ini bukan untuk menggunakan SDA, kita hidup untuk menjaga agar SDA ini tetap dapat digunakan oleh anak cucu kita yang aklan mewarisi bumi ini.
Untuk menghemat SDA sebenarnya tidak sulit, hanya sekali lagi yang perlu diutamakan adalah niat. Jika kita memang berniat untuk menghemat, kita akan melakukannya. Tetapi jika kita malasa dan tidak ada niat, kita akan menggunakannya secara boros. Ini bergantung dari dirri kita sendiri. Untuk menumbuhkan niat diperlukan kesadaran. Untuk menumbuhkan kesadaran perlu adanya pendidikan. Jika kita mendidik anak-anak kita yang masih kecil untuk berhemat SDA, maka kelak pada saat dewasa nanti anak-anak itu akan memiliki kesadaran akan pentingnya berhemat.

Pencairan Es di Bumi

Greenland adalah sebuah pulau yang pada permukaannya terhampar berkilo-kilometer persegi salju atau es. Greenland ini juga merupakan salah satu penyimpan es terbesar di bumi setelah antartika. Menurut riset para ilmuwan, Greenland terkena imbas dari pemanasan global, yaitu mencairnya permukaan es di Greenland. Para ilmuwan memperkirakan jika es di Greenland terus mencair maka permukaan laut akan naik dan dapat membanjiri daerah pesisir pantai. Jika itu terjadi, maka orang-orang yang biasa tinggal di tepi pantai harus mengungsi untuk mendapat rumah baru.
Antartika dikhawatirkan mencair
seluruhnya karena Global
Warming.
Bagaimanakah pencairan es di Greenland bisa terjadi? Pencairan es di Greenland sebenarnya wajar terjadinya, tetapi diimbangi oleh pembentukan di puncak gletser yang merupakan sumber es. tetapi karena pemanasan global, gletser yang mencair jauh lebih banyak dibandingkan dengan gletser yang terbentuk. Itulah yang menyebabkan es atau gletser di Greenland semakin sedikit.
Proses pencairan es di Greenland diawali oleh pecahnya balok-balok es raksasa di Greenland. Greenland dapat terpecah-pecah karena sifat air yang membeku. Sifat tersebut adalah bertambahnya volume air pada saat menjadi es. Pada permukaan gletser di Greenland, terdapat celah-celah yang mencapai dasar gletser. Es yang mencair akan menjadi air dan masuk ke celah-celah gletser ini. Air yang masuk ke celah-celah ini kemudian membeku. Air yang membeku memiliki volume yang lebih besar daripada saat bentuk cair sehingga air yang membeku ini mendorong es disekitarnya dan membuat gletser di Greenland pecah.
Para ilmuwan merasa kesulitan untuk mencegah hal ini karena untuk menghentikan pencairan ini, maka harus menghentikan pemanasan global. Untuk itu dunia sedang mengusahakan pengurangan emisi gas buang dari perindustrian terutama dari negara-negara maju.
Selain di Greenland, Antartika juga semakin terancam oleh pemanasan global. Proses pencairan es di Antartika berlangsung lebih cepat karena seluruh permukaan antartika merupakan es tidak seperti di Greenland. Hal ini menyebabkan bertambahnya kecepatan pencairan dikarenakan sifat es yang lainnya, yaitu es lebih mudah bergerak di atas permukaan cair dibandingkan di atas permukaan padat.
Di Greenland, gletser berada di atas permukaan padat, tetapi di antartika es langsung berada di atas air. Es yang berada di atas air mengalami gerakan yang lebih cepat dibandingkan es yang berada di atas permukaan padat. Ini menambah faktor yang menyebabkan es pecah. Jika es di antartika pecah, maka balok es raksasa akan terapung di laut dan mengalami pencairan lebih cepat karena volumenya lebih kecil.

Hukum Dagang

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan,misalnya :
a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (P.T), Perseroan Firma (Fa),Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada zaman dahulu saat kehidupan masih primitif dan tradisional, bentuk perdagangan yang ada ialah “Dagang-Tukar”. Jika seseorang ingin memiliki sesuatu yang tak dapat dibuatnya sendiri, maka ia akan berusaha memperolehnya dengan cara bertukar. Caranya adalah dengan menukar barang yang tidak perlu milik pribadinya dengan barang milik orang lain yang dia perlukan. Kesulitan-kesulitan dalam tukar dagang ini adalah :
a. Orang yang satunya harus memiliki barang yang diminta oleh orang yang lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama. Hal ini berarti, bahwa seorang penjahit, yang hanya mempunyai baju saja, pasti akan mati kelaparan, sebelum ia dapat menemukan orang yang mempunyai beras dan yang ingin ditukarkannya dengan beras.
b. Barang yang akan dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Kesulitan yang timbul adalah apabila dua ekor ayam dapat ditukarkan (nilainya sama) dengan sebuah celana, maka amat sulitlah untuk dipertukarkan seekor ayam dengan setengah celana.
Semakin banyak kebutuhan manusia, semakin banyak pula kesulitan yang ada apabila menggunakan cara dagang tukar tersebut. Oleh karena itu dengan segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan nilai segala barang dengan nilai beberapa benda tertentu. Di samping itu benda tersebut harus disukai oleh umum. Benda-benda yang khusus dipergunakan untuk ditukarkan dengan barang-barang yang diperlukan disebut dengan alat tukar. Pada saat itu alat tukarnya berupa garam, kulit kerang, potongan logam dan semacamnya. Saat ini alat tukar yang digunakan adalah uang.
Pada pokoknya perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).
3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.
2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.
Selain itu, ternyata kekayaan usaha perniagaan tidak terpisahkan dari kekayaan pribadi. Hal ini seperti yang diungkapkan M. Polak dan W.L.P.A.Molengraaff. Pendapat tersebut didasarkan pada pasal 1131 dan 1132 KUHS. Menurut pasal 1131 KUHS : “Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur (si-berutang), baik yang telah ada maupun yang masih akan diperoleh, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatannya pribadi”. Sedangkan menurut pasal 1132 KUHS, “barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur-krediturnya (si-berpiutang)”.
Selain berdasarkan asas dari pasal 1131 dan 1132 KUHS, menurut Prof. Sukardono juga hal itu sesuai dengan pasal 6 ayat (1) KUHD tentang keharusan pembukuan yang di bebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan si-pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya. Dengan demikian sistem peraturan perundang-undangan Negara kita yang sekarang masih berlaku pada umumnya tidak memperkenankan memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi pengusaha, karena untuk pertanggunganjawaban pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga (para krediturnya).
Ada pula pendapat yang menganggap keseluruhan yang termasuk dalam perusahaan, baik subjek-subjek seperti para langganan maupun objek-objeknya sebagai satu kesatuan. Dengan demikian kesatuan ini akan lebih tinggi nilainya daripada tiap-tiap bagian dari usaha perniagaan tersebut apabila hanya berdiri sendiri-sendiri (C.S.T. Kansil, 1985 : 1-5)
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5).

Hukum Perjanjian

Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

Macam - Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Hukum Perikatan

Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Hapusnya Perikatan :

Pasal 1381
Perikatan Hapus :
Karena pembayaran;
Karena penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena pencampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan atau pembatalan;

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.

Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


KUHP Perdata

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukum perdata Indonesia

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Aturan Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi

(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu).

(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.

(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian). syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

JENIS-JENIS ANGGARAN

Anggaran Penjualan adalah merupakan suatu penentuan jumlah unit penjualan yang diperkirakan akan dijual di dalam suatu perusahaan untuk periode yang akan datang. Pada umumnya anggaran penjualan ini akan menyebutkan jumlah unit yang dijual serta harga jual per unit produk tersebut untuk masing-masing daerah penjualan yang ada. Dengan demikian, maka dari anggaran penjualan yang disusun tersebut akan dapat diketahui proyeksi penerimaan pendapatan perusahaan dari penjualan produk serta jumlah unit untuk masing-masing jenis produk yang dijual.
Untuk menyusun anggaran penjualan ini perlu disusun peramalah penjualan perusahaan dengan mempergunakan model yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi dari penjualan produk perusahaan. Beberapa model yang dapat dipergunakan untuk mengadakan penyusunan anggaran penjualan produk perusahaan ini antara lain : model tren pangkat tunggal, tren pangkat dua, regresi dan lain-lain.


• Anggaran produksi merupakan skedul rinci yang mengidentifikasi produk atau jasa yang harus dihasilkan atau disediakan untuk meraih penjualan yang dianggarkan dan kebutuhan persediaan. Anggaran produksi dapat disusun setelah mengetahui berapa besar rencana penjualan untuk masing-masing produk. Rencana penjualan ini dapat dilihat dalam anggaran penjualan. Berdasarkan rencana penjualan yang telah tersusun tersebut serta dengan mempertimbangkan perubahan persediaan produk akhir yang ada, maka anggaran produksi dapat disusun.
• Di dalam pemilihan pola produksi untuk perusahaan, maka manajemen selayaknya mempertimbangkan berbagai macam faktor yang berhubungan dengan biaya-biaya yang menjadi tanggungan perusahaan apabila perusahaan tersebut memilih salah satu dari pola produksi antara lain : Pola produksi konstan, Pola produksi bergelombang, Pola produksi moderat.


• Anggaran Biaya Bahan Baku merupakan pembelian yang diperlukan untuk sepanjang tahun yang dirinci untuk setiap jenis bahan baku untuk memenuhi kebutuhan produksi dan untuk tujuan persediaan yang diinginkan. Apabila anggaran bahan baku telah disusun, maka anggaran bahan baku telah dapat disusun pula. Dengan dasar kebutuhan bahan baku yang akan dibeli ini maka manajemen perusahaan akan deapat memperhitungkan berapa besarnya dana yang diperlukan dalam pembelian bahan bakuuntuk keperluan proses produksi dalam perusahaan yang bersangkutan.





• Anggaran Biaya Non Produksi merupakan sruktur terinci yang tidak termasuk dalam biaya-biaya produksi. Selain itu biaya non produksi ini hanya sebagai penunjang kegiatan produksi sehingga tidak akan mempengaruhi penjualan yang sudah dianggarkan dan kebutuhan persediaan.


• Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung merupakan unsur penting yang akan dikendalikan biayanya, Karena tenaga kerja langsung salah satu unsur pembentuk harga pokok produksi. Tanpa adanya pengendalian tenaga kerja langsung yang baik, maka besar kemungkinan bahwa biaya tenaga kerja langsung ini menjadi lebih besar dari biaya yang sewajarnya, sehingga harga pokok produksi akan menjadi bertambah besar. Kondisi ini tentu saja akan menurunkan daya saing perusahaan.
• Untuk mengadakan perhitungan terhadap biaya tenaga kerja langsung yang dipergunakan di dalam pelaksanaan proses produksi, maka perlu ditentukan dahulu satuan dasar yang akan dipergunakan untuk perhitungan tersebut. Satuan dasar ini penting artinya karena dengan adanya satuan dasar, maka kesimpangsiuran di dalam penyusunan biaya tenaga kerja langsung tersebut akan dapat dihindarkan.
• Pada umumnya untuk menyusun perhitungan biaya tenaga kerja langsung dikenal 2 macam dasar perhitungan, yaitu upah per unit produk dan upah per jam. Masing-masing sistem upah tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga sebelum mengadakan pemilihan sistem mana yang dipergunakan di dalam perusahaan maka perlu mempelajari terlebih dahulu sistem mana yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

• Anggaran Rugi-Laba merupaka hasil akhir dari semua anggaran operasional seperti penjualan, harga pokok penjalan, biaya komersil dan biaya adminstrasi dan keuangan diringkas dalam laporan laba-rugi dianggarkan.
• Anggaran Neraca adalah neraca yang memberikan gambaran saldo akhir aktiva, utang, dan modal yang diantisipasi jika rencana yang dianggarkan terlaksana dengan baik.
• Anggaran Perubahan Posisi Keuangan adalah memuat mengenai rencana perubahan aktiva, utang, dan modal perusahaan selama periode yang dianggarkan untuk mengetahui posisi keuangan suatu perusahaan.

• Anggaran Persediaan merupakan jumlah persediaan yang dibutuhkan untuk bahan baku langsung dan persediaan produk jadi untuk anggaran harga pokok produk dijual dan neraca dianggarkan secara terinci untuk persediaan akhir yang diharapkan dan unit produk yang terjual.







• Anggaran Biaya Overhead Pabrik merupakan komponen ketiga di dalam penyusunan perhitungan besarnya harga pokok produksi. Biaya overhead pabrik terdiri dari seluruh biaya yang terjadi di dalam pabrik kecuali biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung.
• Untuk menyusun biaya overhead pabrik ini manajemen akan menetapkan besarnya tarif biaya overhad pabrik atas dasar anggaran biaya overhead pabrik yang akan dikeluarkan pada tahun yang akan datang yang dibebankan kepada setiap unit produk yang diproduksikan. Manajemen perusahaan akan memilih suatu variable sebagai dasar perhitungan biaya overhead pabrik yang ada dalam perusahaan. Pada dasarnya manajemen perusahaan akan mempergunakan dasar jam kerja buruh langsung untuk mengadakan perhitungan besarnya biaya overhead pabrik di dalam perusahaan tersebut.

• Anggaran Pengeluaran Modal merupakan anggaran yang mengumpulkan laba sebanyak-banyaknya dengan mengeluarkan semua aktiva atau modal yang dimiliki. Oleh karena itu dalam anggaran ini harus sangat teliti dalam mengambil keputusan untuk menghindari kerugian yang sangat besar.
• Anggaran Kas merupakan anggaran yang sederhana menunjukkan saldo awal kas, ditambah kas masuk yang diantisipasi lebih, dikurangi pengeluaran kas yang diantisipasi, saldo kas lebih atau kurang maupun yang akan mungkin perlu dipinjam.

Informasi Penerapan Standar Wajib Helm ber-SNI

Terdapat data yang cukup mencengangkan terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor. Data Global Road Safety Partnership (GRSP), lembaga internasional berbasis di Jenewa, menyebutkan 84 persen kecelakaan di jalan raya melibatkan sepeda motor, dan 90 persen korbannya menderita luka parah di kepala. Sedangkan berdasarkan data statistik yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan, pada tahun 2008 menyebutkan, dari 130.062 kendaraan yang terlibat dalam 56.584 kecelakaan lalu lintas yang terjadi, 95.209 di antaranya adalah sepeda motor (73 % dari total kendaraan yang terlibat).

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dapat mengakibatkan pengendara dan atau penumpangnya mengalami luka parah, atau bahkan sampai meninggal dunia. Hal ini salah satunya disebabkan karena minimnya perlindungan pada pengendara sepeda motor. Bila dibandingkan dengan mobil, sepeda motor tidak memiliki instrumen peredam, sabuk keselamatan (safety belt) dan kantong udara (air bag) guna menahan benturan. Memang sepeda motor memiliki keunggulan ukuran yang lebih kecil dibandingkan mobil. Hal ini membuat pengendara menjadi mudah untuk melaju dan bergerak di keramaian lalu lintas. Namun, hal ini jugalah yang kemudian dapat membuat mereka mudah terlibat dalam kecelakaan dan biasanya pengendara sepeda motor mengalami luka serius.
Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor ini, diiringi juga dengan fakta hasil penelitian di Indonesia, bahwa satu dari tiga orang yang kecelakaan sepeda motor mengalami cedera di kepala. Dampak lebih lanjut dari cedera di kepala dapat menyebabkan gangguan pada otak, pusat sistem syaraf, dan urat syaraf tulang belakang bagian atas. Gegar otak biasanya sulit untuk dipulihkan. Tentu saja hal ini dapat mengganggu ketentraman hidup yang bersangkutan dan keluarganya.

Guna melindungi pengendara sepeda motor, di Indonesia telah dibuat undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor. Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Ketentuan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia juga berlaku bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (pasal 106 ayat 7).
Untuk meminimalisir dampak kecelakaan sepeda motor (terutama pada bagian kepala), mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia saat berkendara merupakan hal yang wajib mendapat perhatian khusus.
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastik/topi proyek (tidak memiliki pelindung dalam), jika kecelakaan akan mempunyai peluang luka otak tiga kali lebih parah dibanding mereka yang memakai helm yang memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia).

Dasar pemberlakuan standar Wajib Helm ber-SNI

Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.
(2) Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).
Peraturan ini mewajibkan PERUSAHAAN dan IMPORTIR yang memproduksi dan memperdagangkan HELM di dalam negeri untuk memenuhi persyaratan SNI.
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Helm Pengendara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib :
(1) menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
(2) membubuhkan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua pada setiap produk sesuai ketentuan yang berlaku
Pasal 4
Setiap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai pengujian.
SNI 1811-2007 menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).

1. Material :

Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya

b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu

c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Disain Lapisan Luar & Dalam :
1. Lapisan luar yang keras (hard outer shell)
Di desain untuk dapat pecah jika mengalami benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala. Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate.
2. Lapisan dalam yang tebal (inside shell or liner)
Disebelah dalam lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis penyangga. Biasanya dibuat dari bahan polyatyrene (Styrofoam). Lapisan tebal ini memberikan bantalan yangh berfungsi menahan goncangan sewaktu helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak. Sewaktu ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm menyebarkan tekanan ke seluruh materi helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak.
3. Lapisan dalam yang lunak (comfort padding)

Merupakan bagian dalam yang terdiri dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada rongga helm.
Helm full face merupakan helm yang memberi perlindungan lebih dan terasa nyaman saat memakainya. Ini merupakan jenis helm yang paling aman. Helm jenis ini tetap memberikan jaminan pendengara terhadap suara dari lingkungan sekitar, melindungi dari angin dan matahari. Helm full face melindungi mata dari debu, polusi, hujan, serangga dan batu kecil yang mungkin terpental dari kendaraan lain. Dari beberapa pengujian menunjukkan bahwa helm full face tidak mengganggu penglihatan dan pendengaran. Jadi tidak ada alasan anda tidak menggunakan helm.


2. Konstruksi

Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:



klik gambar untuk ukuran penuh

a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,

b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,

c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
S Antara 500 – kurang dari 540
M Antara 540 – kurang dari 580
L Antara 580 – kurang dari 620
XL Lebih dari 620


d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat

e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,

g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,

h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

j. Memiliki daerah pelindung helm

k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.

l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.

m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.



3. Pengujian helm mencakup :
• 1.uji penyerapan kejut,
• 2.uji penetrasi,
• 3.uji efektifitas sistem penahan,
• 4.uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang,
• 5.uji untuk pergeseran tali pemegang,
• 6.uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang,
• 7.uji impak miring,
• 8.uji pelindung dagu dan 9.uji sifat mudah terbakar.















PROSES PERUMUSAN SNI Helm :

SNI1811-2007 ini merupakan revisi SNI No. 09-1811-1990, dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari :
E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds,
• BS 6658:1985, Protective Helmet for Motorcyclists, dan
• JIS T 8133:2000, Protective Helmet for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds.

SNI ini dirumuskan oleh Panitia Teknis Kimia Hilir melalui proses/prosedur perumusan standar dan mencapai konsensus para anggota panitia teknis kimia hilir, konsumen, produsen dan lembaga pengujian dan juga instansi pemerintah terkait pada tanggal 7 Desember 2004 di Jakarta.

NOTIFIKASI PERATURAN PEMERINTAH RI ke WTO :
Indonesia, melalui BSN selaku Notification Body, telah menotifikasikan Regulasi Pemberlakuan SNI Wajib bagi Pengendara kendaraan Bermotor Roda ke WTO.
Dunia internasional (per 23 Juli 2008), menyambut dengan baik penerapan SNI wajib ini dengan tidak ada penolakan atau keberatan dari seluruh anggota WTO yang berjumlah 153 negara.

Mengenal Makanan Haram

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”. (HR Muslim no. 1015).
Jenis Makanan HARAM:
1. BANGKAI
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :
A. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
B. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
C. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
D. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).
Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits:
“Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)
Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda:
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”: (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin Al–Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Daraqutni: 538).
Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).
2. DARAH
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya:
“Atau darah yang mengalir” (QS. Al-An’Am: 145) Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).
Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.Semuanya itu hukumnya halal.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).
3. DAGING BABI
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.
5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.
Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.
6. BINATANG BUAS BERTARING
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim no. 1933)
Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119) Maksudnya “dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa,anjing, macan tutul, harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).
Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani.
Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak mengetahui persilanganpendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikianpula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang….”.
Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits :
“Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).
Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)
7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
Hal ini berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim no. 1934)
Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): “Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.”
8. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)
Hal ini berdasarkan hadits:
“Dari Jabir berkata: “Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941) dalam riwayat lain disebutkan begini : “Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda. (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).
Dalam hadits di atas terdapat dua masalah :
Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani).
Kedua : Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha’ bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: ” Salafmu biasa memakannya (daging kuda)”. Ibnu Juraij berkata: “Apakah sahabat Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan’ani).
9. AL-JALLALAH
Hal ini berdasarkan hadits :
“Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).
“Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).
“Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya”(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manuasia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: “Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya…”
Hukum jalalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi’iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-’Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. (Lihat Fathul Bari (9/648) oleh Ibnu Hajar).
Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): “Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3/32).
10. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA
Berdasarkan hadits: “Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390).
Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhob baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah bin Umar secara marfu’ (sampai pada nabi) “Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” (HR Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)
11. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam. ” (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz “kalajengking: gantinya “ular” )
Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).
“Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)” “Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya”.
12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. ” (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916). Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” (Lihat Al-Majmu’ (9/23) oleh Nawawi).
Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. (Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi). “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).
Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafe’i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu’ (9/35) , Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam)
13. BINATANG YANG HIDUP DI 2 (DUA) ALAM
Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam :
KEPITING - hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).
KURA-KURA dan PENYU - juga HALAL sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
ANJING LAUT - juga HALAL sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).
KATAK/KODOK - hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapt yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.

Memilih dan Merawat Helm

MULAI 1 April 2010, para pengendara sepeda motor wajib memakai helm yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Badan Standar Nasional (BSN) yakin dengan pemberlakuan aturan ini, angka korban kecelakaan lalu lintas terutama yang melibatkan pengendara sepeda motor akan turun signifikan.

Selain memilih helm yang telah lulus standar keselamatan berkendara, kita juga harus bijak dalam menentukan helm yang baik. Karena jika helm tidak nyaman dipakai, maka akan mengganggu konsentrasi dan tak kalah bahayanya.

Mungkin helm yang masuk kriteria baik dalam segala hal akan terasa mahal. Namun apa salahnya mengeluarkan uang tambahan yang ujung-ujungnya terkait dengan keselamatan jiwa.

Seperti memilih pakaian yang dijual di toko, helm pun memiliki ukuran. Mulai dari S, M, L, XL dan XXL. Oleh karena itu pilihlah helm yang sesuai ukuran dengan kepala kita dengan tujuan agar lebih nyaman dipakai.

Ada satu hal lagi yang umumnya dilupakan dalam memilih helm terkait dengan perawatannya. Pilihlah helm yang memiliki lapisan bagian dalam yang dapat dilepas-pasang dengan mudah sehingga kita bisa mencuci bagian dalam helm saat alat pelindung kepala ini mulai kotor dan mengeluarkan aroma yang kurang sedap, terlebih di musim hujan.

Helm yang lembab sangat berpotensi menjadi tempat bersarangnya berbagai bakteri dan kuman. Selain akan menimbulkan aroma yang tak sedap. bakteri juga dapat berpindah ke kulit kepala dan kulit wajah dan memicu gatal-gatal yang tentunya akan sangat mengganggu konsentrasi.

Hati-hati juga mencuci bagian dalam helm karena umumnya terbuat dari spons yang dilapis bahan fabrics. Bila tidak terlalu kotor sebaiknya remas-remas saja bagian yang berspons ini dengan campuran air dan deterjen pencuci pakaian yang lembut, bila perlu tambahkan cairan antiseptik.

Tidak ada salahnya mengucek-ucek lapisan dalam helm jika sudah terlalu kotor, namun jika sering-sering dilakukan, cara ini akan membuatnya cepat rusak .

Menjemur di bawah terik matahari memang ampuh untuk mempercepat proses pengeringan dan cara ini juga efektif membunuh kuman-kuman serta menghilangkan bau tak sedap. Tetapi menjemur helm terlalu lama di bawah terik matahari juga kurang baik karena akan mempercepat lapuknya spons. Jika ingin menjemur helm, sebaiknya lakukan pada pagi hari di bawah jam 10.

Setelah dipakai, sebaiknya jangan letakkan hel dalam keadaan tertelungkup, kecuali helm half-face. Letakkan helm dalam posisi yang memungkinkan udara bersirkulasi di bagian dalam helm. Bila perlu bantu dengan kipas angin.

Bagi helm yang dilengkapi dengan kaca pelindung (visor), sebaiknya pilih visor transparan agar helm tetap optimal saat dipakai berkendara malam hari. Pilih juga helm dengan visor yang mudah dilepas pasang agar memudahkan proses pembersihan.

Jagalah kebersihan visor agar tidak mengganggu pengelihatan. Gunakan sabun pencuci piring atau pencuci tangan, kemudian keringkan dengan chamois lembab dan keringkan dengan bahan katun atau lap microfiber.

Pentingnya Cuci Tangan

Seseorang penderita flu menutup hidungnya dengan tangan saat bersin, kemudian memagang pegangan di bus, saat Anda memegang pegangan tersebut, bakteri flu dapat segera berpindah ke tangan Anda dan apabila Anda memegang hidung atau mulut, kuman tersebut dapat masuk ke dalam tubuh kita. Itulah gambaran betapa mudahnya kuman penyakit berpindah dari satu orang ke orang lain. Penyakit seperti diare, cacingan, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), TBC bahkan penyakit yang mematikan seperti SARS, flu burung (H5N1) dan flu babi (H1N1) dapat dicegah dengan mencuci tangan secara benar. Sayangnya, banyak orang yang meremahkan kebiasaan sehat ini dan mengganggapnya tidak penting. Padahal dengan membiasakan mencuci tangan dengan baik, hidup Anda dan keluarga dapat lebih sehat.

Cara Mencuci Tangan yang Benar
Mencuci tangan yang benar harus menggunakan sabun dan di bawah air yang mengalir. Sedangkan langkah-langkah teknik mencuci tangan yang benar adalah sebagai berikut.
• Basahi tangan dengan air di bawah kran atau air mengalir.
• Ambil sabun cair secukupnya untuk seluruh tangan. Akan lebih baik bila sabun mengandung antiseptik.
• Gosokkan kedua telapak tangan.
• Gosokkan sampai ke ujung jari.
• Telapak tangan tangan menggosok punggung tangan kiri (atau sebaliknya) dengan jari-jari saling mengunci (berselang-seling) antara tangan kanan dan kiri. Gosok sela-sela jari tersebut. Lakukan sebaliknya.
• Letakkan punggung jari satu dengan punggung jari lainnya dan saling mengunci.
• Usapkan ibu jari tangan kanan dengan telapak kiri dengan gerakan berputar. Lakukan hal yang sama dengan ibu jari tangan kiri.
• Gosok telapak tangan dengan punggung jari tangan satunya dengan gerakan kedepan, kebelakang dan berputar. Lakukan sebaliknya.
• Pegang pergelangan tangan kanan dengan tangan kiri dan lakukan gerakan memutar. Lakukan pula untuk tangan kiri.
• Bersihkan sabun dari kedua tangan dengan air mengalir.
• Keringkan tangan dengan menggunakan tissue dan bila menggunkan kran, tutup kran dengan tissue.
Mengeringkan dengan tissue lebih baik dibandingkan mengeringkan tangan menggunakan mesin pengering tangan yang umum ada di mal. Karena mesin pengering tangan yang dipakai secara umum menampung banyak bakteri yang dapat menularkan ke orang lain.

Kapan Saat Anda Mencuci Tangan?
Mencuci tangan umumnya dilakukan saat sebelum makan, sebelum menyiapkan makanan, setelah memegang daging mentah, sebelum dan setelah menyentuh orang sakit, sesudah menggunakan kamar mandi, setelah batuk atau bersin atau membuang ingus, setelah mengganti popok atau pembalut, sebelum dan setelah mengobati luka, setelah membersihkan atau membuang sampah, setelah menyentuh hewan atau kotoran hewan.
Anda juga sebaiknya mengajarkan kebiasaan baik mencuci tangan ini kepada anak Anda yang masih kecil. Seorang anak senang sekali mempelajari dan menyentuh segala sesuatu tanpa tahu apakah benda tersebut kotor atau tidak. Lalu memasukkan tangannya ke dalam mulut atau memakan makanan tanpa mencuci tangan. Akibatnya sang anak dapat menderita penyakit. Menurut penelitian, penyakit pembunuh anak nomor 1 di Indonesia adalah karena diare, padahal hal ini dapat dicegah dengan mengajarkan anak untuk mencuci tangan.
Mengingat pentingnya cuci tangan, maka setiap tangga 15 Oktober dicanangkan sebagai Hari Cuci Tangan Sedunia. Biasakan diri dan keluarga Anda untuk mencuci tangan sekarang juga.

Pestisida Merusak Lingkungan

Selama ini, kita mengetahui bahwa pestisida sangat berguna dalam membantu petani merawat pertaniannya. Pestisida dapat mencegah lahan pertanian dari serangan hama. Hal ini berarti jika para petani menggunakan pestisida, hasil pertaniannya akan meningkat dan akan membuat hidup para petani menjadi semakin sejahtera. Dengan adanya pemahaman tersebut, pestisida sudah digunakan di hampir setiap lahan pertanian.
Tetapi, dibalik manfaatnya yang besar, akhirnya para peneliti menyadari bahwa pestisida memiliki dampak yang cukup merugikan pada pemakaiannya. Setelah diteliti, pestisida dapat merusak ekosistem air yang berada di sekitar lahan pertanian. Mengapa demikian? Jika pestisida digunakan, akan menghasilkan sisa-sisa air yang mengandung pestisida. air yang mengandung pestisida ini akan mengalir melalui sungai atau aliran irigasi dan dapat menyuburkan ganggang di perairan tempat sungai atau irigasi tadi bermuara.
Dengan suburnya ganggang, dapat mengakibatkan cahaya matahari sulit untuk masu ke dalam danau. Ini mengakibatkan hewan-hewan ataupun fitoplankton tidak mendapat cahaya. Jika fitoplankton tidak mendapat cahaya, maka tidak akan dapat berfotosintesis dan tidak dapat lagi menghasilkan makanan untuk hewan-hewan air.
Selain merusak ekosistem, pestisida juga dapat mengganggu kesehatan terutama kesehatan petani. Drngan seringnya menggunakanpestisida, maka kontak kulit dengan pestisida juga akan semakin sering dan dapat mengakibatkan iritasi kulit. Atau jika pestisida terhirup dan masuk paru-paru, dapat mengganggu kesehatan pernafasan.
Dengan adanya dampak buruk dari pestisida, para petani lebih dianjurkan menggunakan sistem pertanian organik yang tidak menggunakan bahan kimia sama sekali. Tetapi pertanian dengan metode ini juga memiliki resiko yaitu rentan untuk terserang hama. Tetapi hasil dari pertanian ini sanngat sehat dan tidak akan mengganggu kesehatan.
Penelitian lain juga menyebutkan bahwa resiko kanker pada oarang-orang yang merokok disebabkan oleh penggunaan pestisida pada saat menanam tembakau. Jika kita membandingkan orang-orang zaman dahulu, walaupun mereka perokok, tetapi mereka tetap sehat dan tidak mengalami penyakit kanker. Kemungkinan ini disebabkan karena zaman dahulu belum digunakannya pestisida saat menanam tembakau.
Oleh karena itu, para petani diharapkan tidak terlalu banyak menggunakan pestisida dan melakukan pertanian organik. Pertanian organik ini sangat bermanfaat dan tidak memiliki efek samping yang membahayakan bagi lingkungan maupun tubuh.

Subyek dan Objek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Manusia:
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.
Badan Usaha
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
1. Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
2. Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
BEZIT
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
a. Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut.
Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
b. Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW)
oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
Notes :
Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umur dapat memperolehnya karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkin adanya kemauan untuk memiliki.
Perolehan bezit bisa melalui perantara orang lain, asal menurut hukum orang tersebut mempunyai hak untuk mewakili dan dengan secara nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali.
Bezit dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer)
Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang sudah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat dan cacat – cacatnya.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak – hak sebagai berikut :
1. Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim.
2. Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun akhirnya ia kalah
3. Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan dapat memiliki hak milik atas benda yang dikuasainya tersebut
4. Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta kepada hakim agar ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
EIGENDOM
Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer).
Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Cara Memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer) :
1. Pengambilan, misal : sarang tawon
2. Ikutan / Natrekking, suatu pelipatan / penambahan karena perbuatan alam, misal : kuda beranak, pohon berbuah, dsb.
3. Daluwarsa, lewatnya waktu
4. Pewarisan, baik menurut UU ataupun testamen
5. Penyerahan / Lavering, baik secara nyata (dari tangan ke tangan) maupun secara yuridis
Dua Sistem Penyerahan (Lavering):
1. KUHPer menganut causal stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak ini digantungkan kepada sah tidaknya perjanjianatau adanya "alas hak". Berarti, ada dua hubungan kasual antara penyerahan hak dengan perjanjian. Penyerahan barang sah jika perjanjiannya sah.
2. Abstrak Stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak dipandang terlepas dari perjanjian / alas hak. Berarti membawa konsekuensi : penyerahan dapat sah walaupun alas haknya tidak sah. Ini akan merugikan pemilik baru.
Macam – Macam Cara Penyerahan
Dibedakan antara benda bergerak dan tidak bergerak
Benda Bergerak
Benda bergerak berwujud ( Pasal 612 ayat 1 KUHPer)
Diserahkan secara nyata dari tangan ke tangan.
Kemungkinan : Barang sudah dimasukkan ke dalam gudang, maka
penyerahan dapat secara simbolik, yaitu dengan penyerahan kunci gudang
Benda Bergerak Tidak Berwujud (Pasal 613 KUHPer)
Surat Piutang Atas Nama (op naam), dilakukan dengan cara "cessie", yaitu dengan cara membuat akta otentik (dibuat Notaris), atau bawah tangan (dibuat oleh para pihak) yang menyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang
1. Surat Piutang Atas Bawa (aan toonder), dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru
2. Surat Piutang Atas Tunjuk (aan order), dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan.
Benda Tidak Bergerak
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Dalam sistem sekarang, setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal 19 PP No.10 / 1961 yang menyebutkan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan di depan PPAT.
Syarat – Syarat Penyerahan :
1. Harus ada alas hak yang sah yaitu, suatu hubungan hukum yang mengakibatkan adanya suatu peralihan
2. Diserahkan oleh orang-orang yang berhak/berwenang.
GADAI (Pasal 1150 – 1160 KUHPer)
Pengertian :
Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.
3 hal penting :
1. Gadai merupakan hak kebendaan atas benda bergerak
2. Diperjanjikan dengan menyerahkan bezit
3. Bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang
Terjadinya GADAI
1. Perjanjian Gadai : Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan)
2. Inbezit Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.

Notes :
Dikenal juga Fiducia, yang bersumber pada yurisprudensi, dimana barang yang dijadikan jaminan tidak diserahkan melainkan tetap dipegang debitur dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Sifat / Ciri Gadai :
1. Accessoir (perjanjian ikutan)
2. Kreditur mempunyai hak mendahului
3. Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer)
Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.
Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
1. Menahan barang
2. Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
3. Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
4. Hak untuk menggadaikan kembali
Kewajiban Pandnemer :
1. Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut
2. Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
3. Harus mengembalikan barang yang djadikan jaminan dalam hal hutang pokoknya lunas.

PENGERTIAN JAMINAN
Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “zekerheid” atau “cautie”, yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang- barangnya. Dalam peraturan perundang- undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah) Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu “tanggungan”. Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998 , membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah “jaminan” dari pada agunan. Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan. Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur. Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23 /69 /KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: “suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: “jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.

PENGGOLONGAN JAMINAN
Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum; merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu” segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di masa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan”.
2. Jaminan yang bersifat Khusus. merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies