BAB III
ORGANISASI DAN MENEJEMEN
Bentuk Organisasi
Hanel :
Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub system Koperasi :
Individu
Pengusaha Perorangan / kelompok
Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus:
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
Kelompok usaha untuk perbaikan konsdisi social ekonomi
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
Sub system :
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Di Indonesia bentuk Koperasi Terdiri Dari :
1. Rapat Anggota, merupakan :
a) Wadah anggota untuk mengambil keputusan
b) Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan anggaran dasar
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan Peleburan
Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
2. Pengurus
a) Tugas :
-Mengelola Koperasi dan usahanya
-Mengajukan rancangan Rencana Kerja,budget dan belanja koperasi
-Menyelenggarakan Rapat Anggota
-Mengajukan Laporan Keuangan & pertanggung jawaban
-Maintenance daftar anggota dan pengurus
-Mengembangkan koprasi agar koperasi lebih maju
3. Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
*Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
*Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengelola :
*Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
*Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
*Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
*kinerja pengurus dan pengelola di awsi oleh pengawas
*jumlah pengawas tidak terlalu bnyk dan di pilih melalui rapat anggota
Pola Manajemen :
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Terdapat pola job deccription pada setiap unsure dalam koperasi
Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar